Breaking News

Petinggi TNI Korupsi

Letkol Inf Dodiek Wardoyo Tidak Hanya Korupsi, Tapi Rekayasa Pilkada Kepri dan Terlibat Politik Uang

Letkol Inf Dodiek Wardoyo turut rekayasa Pilkada Kepri dan terlibat aktif melakukan politik uang

Editor: Array A Argus
HO
Letkol Inf Dodiek Wardoyo, korupsi dan rekayasa Pilkada Kepri serta terlibat politik uang 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Letkol Inf Dodiek Wardoyo, mantan Komandan Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti dipecat dari TNI, karena korupsi dan melakukan rekayasa terhadap Pilkada di Kepulauan Riau, serta terlibat aktif melakukan politik uang.

Letkol Dodiek Wardoyo dipecat atas putusan hakim militer Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak, yang bertugas di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Putusan pemecatan Letkol Dodiek Wardoyo itu dijatuhkan pada 8 Juni 2022.

Dalam putusannya, hakim militer menyebut bahwa Letkol Dodiek Wardoyo, yang merupakan alumni Akmil tahun 2022 itu telah terbukti secara sah menyalahgunakan kekuasaan dan tidak menaati perintah dinas.

Baca juga: SOSOK Letkol Dodiek Wardoyo, Suruh Anak Buahnya Menjaga Nama Baik TNI, Tapi Dia Sendiri Melanggar

Letkol Dodiek Wardoyo terbukti mengorupsi dana operasi penanganan Covid-19, dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020.

Berdasarkan putusan Dilmilti I Medan Nomor 22-K/PMT-I/AD/X/2021, awalnya Yonif Raider Khusus 136/Tuah Sakti menerima dana kegiatan penanganan Gakplin Covid-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.005.759.000.

Dana itu diberikan untuk pelaksanaan operasi penanganan Covid-19 dan pendisiplinan prokes di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mulau Juli 2020 hingga Desember 2020.

Dana sebesar Rp 2 miliar tersebut kemudian dipotong dana taktis Danyon senilai Rp 100 juta lebih.

Letkol Inf Dodiek Wardoyo
Letkol Inf Dodiek Wardoyo (kodam1-bukitbarisan.mil.id)

Sehingga sisa dana yang harus didistribusikan kepada personel Yonif RK 136/TS ialah Rp 1,9 miliar.

Dari hasil penyelidikan tim Pusintelad, ternyata Dodiek tidak menyerahkan seluruhnya uang tersebut untuk anak buahnya.

(Dana) yang disalurkan kepada personel hanya sejumlah Rp 200 juta pada Februari 2021.

Sehingga masih ada sisa dana yang dipegang terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar.

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terungkap kalau ada dana kalori prajurit pada triwulan II, triwulan III dan triwulan IV sebesar Rp 889 juta.

Akan tetapi, jumlah dana yang diserahkan kepada prajurit hanya Rp 421 juta.

Para prajurit juga tidak menerima dalam bentuk uang melainkan dimasak dalam bentuk makanan berupa bubur kacang hijau, rebusan umbi-umbian dan teh manis untuk dikonsumsi setelah melaksanakan kegiatan fisik di satuan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved