Berita Nasional
Pemerintah Cabut Izin ACT, Terkait Besaran Pemotongan Uang Donasi dan Dugaan Penyelewengan Dana
Pemerintah melalui Kemensos RI bertindak tegas terhadap adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Tayang:
Istimewa
Logo lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang kini disorot karena diduga selewengkan dana masyarakat.
Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag.
Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, Senin (4/7/2022).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Sosial, Kemensos Cabut Izin ACT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Logo-ACT.jpg)