Korupsi Pengadaan CCTV

Korupsi Lalu Buron, PNS Dishub Kota Binjai Dibiarkan tak Dipecat Pemko Binjai

PNS Pemko Binjai yang korupsi pengadaan CCTV tak kunjung dipecat Pemko Medan. Padahal sudah divonis PN Tipikor Medan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Penyidik Kejari Binjai menyita sejumlah dokumen dari kantor Citra Sandhya milik ASN Dishub Kota Binjai bernama Juanda, Selasa (8/6/2021). Dokumen yang disita berkaitan dengan korupsi pengadaan CCTV.(TRIBUN MEDAN/SATIA) 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Juanda Prastowo, PNS Dishub Kota Binjai yang melakukan korupsi dana pengadaan CCTV sampai sekarang tak kunjung dipecat oleh Pemko Binjai.

Pdahal, Juanda Prastowo telah terbukti melakukan korupsi bersama mantan Kadishub Kota Binjai, Syahrial hingga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Meski sudah divonis, Juanda Prastowo juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. 

"Itu enggak boleh (kalau belum dipecat). Coba konfirmasi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Harus dipecat kalau sudah vonis, kalau sudah berkekuatan hukum tetap," kata Wali Kota Binjai, Amir Hamzah saat ditemui di Polres Binjai, Selasa (5/7/2022). 

Baca juga: DPO Korupsi Pengadaan CCTV Dishub Binjai Juanda Prastowo, Segera Disidangkan di PN Medan

Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim mengakatan, pihaknya belum melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Juanda Prastowo karena alasan yang bersangkutan belum dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya masih menunggu hingga Juanda dinyatakan inkrah atau sudah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap. 

"Harus nunggu inkrah, kami kejar dulu hasil putusannya. Setelah nanti dinyatakan tidak ada banding, kami PTDH," kata Fauzi. 

Lanjut Fauzi, Juanda Prastowo masih ada upaya hukum seperti banding atas vonis majelis hakim PN Tipikor Medan.

Baca juga: BKD Sebut Belum Terima Salinan Berkas Buronan atas Nama Oknum ASN Juanda, Korupsi Pengadaan CCTV

"Pokoknya kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi, setelah dinyatakan inkrah (baru dipecat). Untuk gaji enggak ada terima lagi, sudah diputuskan," ujar Fauzi. 

Dalam amar putusan majelis hakim, Juanda Prastowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU tipikor jo pasal 55 KUHP sebagaimana dalam tuntutan JPU.

Terdakwa Juanda yang masih buron ini dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti Rp353 juta subsider 1 tahun. 

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Muhammad Harris mengatakan, banding ke PT Medan atas putusan yang dijatuhkan kepada Juanda Prastowo.

"Saat ini terdakwa Juanda Prastowo masih DPO. Untuk hukuman yang di putuskan Hakim, kita banding," ujar Harris, Rabu (6/7/2022). 

Baca juga: JUANDA Jadi Buronan Kejari Binjai terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV, Kadishub Sudah Ditahan

Saat disinggung mengenai keberadaan terdakwa Juanda yang DPO, Harris menambahkan, bahkan pengacara terdakwa pun tidak mengetahui keberadaan kliennya. 

"Pengacaranya ada, cuma pengacaranya juga tidak tau keberadaannya. Tapi tetap di cari. Tapi saat ini kita tinggal nunggu hasil bandingnya," ujar Harris. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved