Korupsi Pengadaan CCTV

Korupsi Lalu Buron, PNS Dishub Kota Binjai Dibiarkan tak Dipecat Pemko Binjai

PNS Pemko Binjai yang korupsi pengadaan CCTV tak kunjung dipecat Pemko Medan. Padahal sudah divonis PN Tipikor Medan

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Penyidik Kejari Binjai menyita sejumlah dokumen dari kantor Citra Sandhya milik ASN Dishub Kota Binjai bernama Juanda, Selasa (8/6/2021). Dokumen yang disita berkaitan dengan korupsi pengadaan CCTV.(TRIBUN MEDAN/SATIA) 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA. 

Syahrial sudah ditahan di lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan.

Baca juga: Kejari Binjai Geledah Rumah ASN Dishub Berinisial J terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Tindakan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para terdakwa, negara dirugikan Rp 388.978.739, yang berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (cr23/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved