Korupsi Pengadaan CCTV
Korupsi Lalu Buron, PNS Dishub Kota Binjai Dibiarkan tak Dipecat Pemko Binjai
PNS Pemko Binjai yang korupsi pengadaan CCTV tak kunjung dipecat Pemko Medan. Padahal sudah divonis PN Tipikor Medan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
Diberitakan sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan tersangka terhadap Kepala Dishub Binjai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Juanda Prastowo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Direktur CV Tunas Asli Mulia berinisial CSA.
Syahrial sudah ditahan di lapas Binjai sejak 9 Desember 2021 atau sudah lebih dari sebulan.
Baca juga: Kejari Binjai Geledah Rumah ASN Dishub Berinisial J terkait Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
Tindakan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.
Akibat ulah para terdakwa, negara dirugikan Rp 388.978.739, yang berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. (cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kejari-binjai-sita-dokumen.jpg)