JUANDA Jadi Buronan Kejari Binjai terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV, Kadishub Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga sudah menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial, karena ikut melakukan tindak pidana korupsi bersama.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai masih melakukan pengejaran terhadap Juanda Prasetyo yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melakukan korupsi pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan tahun 2019.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga sudah menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial, karena ikut melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Juanda.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap Juanda Prasetyo yang saat ini masih berstatus DPO," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, melalui pesan singkat kepada Tribun Medan, Sabtu (11/12/2021).
Selain kedua orang itu, Kejaksaan juga menetapkan satu seorang pihak ketiga, yang menyediakan perusahaan untuk penyelewengan uang negara tersebut.
"Kita juga telah menentapkan seorang Direktur dalam kasus ini," katanya. Artinya, saat ini sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Jaksa dalam kasus pengadaan CCTV tersebut. Menurutnya, Juanda tidak akan bisa lari kemanapun, sebab pihaknya sudah menerbitkan DPO yang disebar ke seluruh Kejaksaan Indonesia. Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai Syahrial ditahan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV tahun anggaran 2019.
Kejaksaan melakukan penahanan terhadap Syahrial selama 20 hari ke depan, di Lapas Kota Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (9/12/2021).
"Selama 20 hari ke depan Syahrial akan ditahan di Lapas Binjai, karena terbukti ikut melakukan penyelewengan uang negara pada pengadaan CCTV," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris.
Dalam kasus ini, dalam pengadaan tersebut, Syahrial tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan CCTV dan kegiatan lainnya.
"Dia tidak melakukan pengawasan secara detail, namun dia tetap tandatangani berkas pengadaan langsung itu," ungkapnya.
Harris mengatakan, pemeriksaan Syahrial dilakukan sejak pukul 10:00 WIB, hingga sore hari.
"Pemeriksaan sejak tadi pagi hingga sore hari," katanya.
Dalam pemeriksaan ini, Harris mengatakan, penyidik melontarkan 54 pertanyaan kepada Syahrial. Di mana, seluruh pertanyaan menyangkut dengan dugaan korupsi tersebut. Selain CCTV, ada empat kegiatan lainnya yang diadakan oleh Dinas Perhubungan.
"Ada 54 pertanyaan yang kita berikan kepada dia," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Harris akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Setelah, sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ungkapnya.
(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kota-Binjai-Syahrial-keluar-dari-ruangan-penyidik-Kejari-Binjai.jpg)