Sidang Korupsi
Eks Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Juta
Terbukti korupsi ratusan juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial geleng-geleng kepala usai divonis 15 bulan penjara.
Diketahui, vonis majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Syahrial sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juanda 6 tahun penjara.
Sementara itu JPU Ilmi Akbar Lubis, dari Kejari Binjai dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa dipercayakan Wali Kota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.
"Syahrial kemudian mengangkat Juanda Prastowo yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.
Terdakwa meminta Dian Amperansyah, menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.
Dikatakan JPU, Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.
"Pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM," kata JPU.
Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp 199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp 179.685.000 dikerjakan CV TAM.
Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut.
Belakangan diketahui Akan tetapi pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan.
"Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses," urai JPU.
Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan, dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.
"Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah, melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah pada pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller," kata JPU.
Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai, tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.
(cr21/tribun-medan.com)