Sidang Korupsi

Eks Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Terbukti korupsi ratusan juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial geleng-geleng kepala usai divonis 15 bulan penjara.

Eks Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi ratusan juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial geleng-geleng kepala usai divonis 15 bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7/2022).

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting juga menghukum Syahrial dengan denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Di ruang sidang yang sama, majelis hakim lewat persidangan in absentia juga menghukum Juanda Prastowo selaku PPK (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Syahrial.

"Menjatuhkan terdakwa Juanda Prastowo dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap hakim.

Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana guna dilelang.

"Bila nantinya juga tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ucap hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai.

Baik terdakwa Syahrial maupun Juanda Prastowo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Yakni menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Juanda Prastowo mengakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata hakim.

Fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya mengawasi 2 item pekerjaan yaitu rencana persiapan lahan dan pengadaan ban kendaraan dinas.

Tak cukup sampai di situ, Hakim Erika Sari Ginting didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Husni Tamrin juga menyatakan, tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan JPU yang dihadiri Anri Nanda dan Hamidah sebesar Rp388 juta lebih. Namun keyakinan majelis hakim, Rp353,1 juta.

"Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku PA dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu," urai hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dan terdakwa maupun PH sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir atau apakah banding atas putusan tersebut yang baru dibacakan.

Diketahui, vonis majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Syahrial sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana 5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Juanda 6 tahun penjara.

Sementara itu JPU Ilmi Akbar Lubis, dari Kejari Binjai dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa dipercayakan Wali Kota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.

"Syahrial kemudian mengangkat Juanda Prastowo yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.

Terdakwa meminta Dian Amperansyah, menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan 4 paket PL karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.

Dikatakan JPU, Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.

"Pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM," kata JPU.

Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp 199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp 179.685.000 dikerjakan CV TAM.

Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Ampreansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut.

Belakangan diketahui Akan tetapi pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan.

"Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses," urai JPU.

Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan, dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.

"Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian Ampreansyah, melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah pada pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller," kata JPU.

Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai, tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved