Sidang Korupsi

Eks Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

Terbukti korupsi ratusan juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial geleng-geleng kepala usai divonis 15 bulan penjara.

Eks Kadishub Binjai Divonis 15 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Ratusan Juta

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti korupsi ratusan juta, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial geleng-geleng kepala usai divonis 15 bulan penjara, di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7/2022).

Tidak hanya itu, majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting juga menghukum Syahrial dengan denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.

Di ruang sidang yang sama, majelis hakim lewat persidangan in absentia juga menghukum Juanda Prastowo selaku PPK (masuk Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Syahrial.

"Menjatuhkan terdakwa Juanda Prastowo dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap hakim.

Selain itu, Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp353 juta lebih.

Dengan ketentuan, sebulan setelah sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta benda terpidana guna dilelang.

"Bila nantinya juga tidak mampu menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ucap hakim.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Binjai.

Baik terdakwa Syahrial maupun Juanda Prastowo diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Yakni menyuruh atau turut serta secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada pada dirinya bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Juanda Prastowo mengakibat kerugian keuangan atau perekonomian negara," kata hakim.

Fakta hukum lainnya yang terungkap di persidangan, terdakwa Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugasnya mengawasi 2 item pekerjaan yaitu rencana persiapan lahan dan pengadaan ban kendaraan dinas.

Tak cukup sampai di situ, Hakim Erika Sari Ginting didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Husni Tamrin juga menyatakan, tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sebagaimana disampaikan JPU yang dihadiri Anri Nanda dan Hamidah sebesar Rp388 juta lebih. Namun keyakinan majelis hakim, Rp353,1 juta.

"Syahrial tidak melaksanakan tugasnya selaku PA dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai Tahun Anggaran (TA) 2019 lalu," urai hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dan terdakwa maupun PH sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir atau apakah banding atas putusan tersebut yang baru dibacakan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved