Perampok Bersenjata Parang Babi

Lagi Asyik Mabuk Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Kakinya Dibikin Cacat Polisi

Satu dari dua tersangka perampok bersenjata parang babi dibikin cacat polisi setelah diringkus di warung tuak

Editor: Array A Argus
HO
Iksan Kurnia, satu dari dua perampok bersenjata parang babi 

"Saat ditangkap, pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya katena melawan petugas. Pelaku juga berusaha merampas senjata api milik polisi saat pencarian barang bukti," kata Ginanjar.

Atas perbuatannya, perampok bersenjata parang babi ini disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi menyita senjata tajam parang babi yang dipakai pelaku saat mengancam korbannya.((cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved