Perampok Bersenjata Parang Babi
Lagi Asyik Mabuk Tuak, Perampok Bersenjata Parang Babi Kakinya Dibikin Cacat Polisi
Satu dari dua tersangka perampok bersenjata parang babi dibikin cacat polisi setelah diringkus di warung tuak
Editor:
Array A Argus
"Saat ditangkap, pelaku kami berikan tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya katena melawan petugas. Pelaku juga berusaha merampas senjata api milik polisi saat pencarian barang bukti," kata Ginanjar.
Atas perbuatannya, perampok bersenjata parang babi ini disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi menyita senjata tajam parang babi yang dipakai pelaku saat mengancam korbannya.((cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perampok-bersenjata-parang-babi.jpg)