Berita Siantar
Dinyatakan Pailit, Aset Politisi PDI-P asal Siantar Ini Disita Pengadilan, Begini Respons Tetangga
Tiga aset milik Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo disita kurator kepailitan dari Pengadilan Niaga Medan, Kamis (30/6/2022).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
"Menyatakan Ferry SP Sinamo berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya. Mengangkat dan menunjuk Dominggus Silaban SH MH (Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Medan) sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo," tulis isi putusan tersebut.
Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat Mangatur Ruhut Banuara Sianipar SH MH dan Hadi Yanto SH MH CLA, selaku Kurator dalam proses kepailitan debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit).
Majelis juga menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya.
"Menghukum Termohon PKPU/ Debitur Ferry SP Sinamo (Dalam Pailit) untuk membayar biaya perkara Sebesar Rp. 5.730.000,00 (Lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)," bunyi putusan tersebut.
Informasi dihimpun, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan bermula Ferry Sinamo selaku debitur melakukan usaha investasi dengan menghimpun dana ratusan nasabah dengan investasi yang sudah masuk mencapai Rp54 miliar.
Dalam perjanjian usaha investasi itu, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen dari nilai investasi. Profit perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021.
Namun, di bulan Juni 2021, Ferry Sinamo yang mengelola dana investasi justru tak mampu memberikan sharing profit kepada para nasabah, sehingga di bulan Agustus diajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Kemudian, para kreditur selanjutnya melakukan voting/pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur. Hasilnya, mayoritas para nasabah menolak proposal Ferry Sinamo, sehingga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pailit terhadap debitur Ferry SP Sinamo.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-dan-tanah-milik-anggota-DPRD-Pematangsiantar-Ferry-SP-Sinamo.jpg)