Berita Siantar
Dinyatakan Pailit, Aset Politisi PDI-P asal Siantar Ini Disita Pengadilan, Begini Respons Tetangga
Tiga aset milik Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo disita kurator kepailitan dari Pengadilan Niaga Medan, Kamis (30/6/2022).
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tiga aset milik Anggota DPRD Pematangsiantar Ferry SP Sinamo disita kurator kepailitan dari Pengadilan Niaga Medan, Kamis (30/6/2022).
Tim kurator juga telah memasangi Spanduk ‘Sita’ di kediaman politikus PDI-Perjuangan ini.
Amatan Tribun Medan, tiga aset yang disita kurator terdiri dari dua rumah dan sebidang tanah.
Salah satu rumah yang disita kurator tersebut tergolong mewah; berlantai 2 dan memiliki kode nama Feri Sinamo dan istri.
Tak ada satu orang pun yang bisa ditemui di kediaman Ferry Sinamo, termasuk kontak yang bersangkutan tak menjawab pertanyaaan yang diajukan awak media.
Menurut penuturan tetangga, Ferry dan keluarga sudah lebih dari 15 hari meninggalkan rumahnya itu.
Tak diketahui dimana Wakil Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar itu tinggal.
“Kalau 15 hari kosong, kayaknya lebih juga. Dia (Ferry) kebetulan jarang berinteraksi sama kami di sini. Lebih aktif di luar daripada bertetangga,” katanya.
Warga lainnya bermarga Sitanggang menyampaikan, Ferry Sinamo orang lama di kampung mereka, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Ferry mulai membangun rumah di sana, dan lambat laun bisa membangun rumah yang lebih besar.
“Tapi beliau orangnya kurang berinteraksi. Hari-hari besar juga nggak banyak kegiatannya sosial atau bertetangga. Kalaupun di luar dikenal bagus, tapi di sini biasa-biasa saja,” katanya.
Diketahui aset Ferry Sinamo dikuasai kurator berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 32/Pdt.Sus-PKPU/2021 pada tanggal 11 April 2022. Penyitaan ini merupakan proses hukum yang diatur dalam Pasal 1 angka 1 Jo Pasal 24 Jo Pasal 21 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir didampingi Immanuel Tarigan dan Dahlia Panjaitan masing-masing hakim anggota, mengabulkan permohonan pemohon yakni Daniel Maraja Hasudungan Manullang.
"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, atas nama Ferry SP Sinamo SH MH (Dalam PKPU Tetap) berakhir," tulis isi putusan tersebut.
Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan anggota Fraksi PDIP DPRD Pematangsiantar ini berada dalam keadaan Pailit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rumah-dan-tanah-milik-anggota-DPRD-Pematangsiantar-Ferry-SP-Sinamo.jpg)