Berita Persidangan

MODUS Investasi, Ridwansyah Kalap Habiskan Uang Tetangga Rp 1,4 Miliar Buat Trading Binomo

Modus investasi modal, Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Modus investasi modal, Ridwansyah warga Jalan Jermal Kecamatan Medan Denai, kalap habiskan uang tetangga miliaran rupiah buat trading Binumo.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: TAK Peduli Umur, Venna Melinda Sebut Sang Suami Sanggup Bercinta 4 Kali dalam Sehari

JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini berawal pada 11 Desember 2020 lalu, saat terdakwa Ridwansyah menghubungi saksi korban Meli Julianti dan menawarkannya untuk menanamkan modal atau investasi uang.

"Saat itu, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan cukup besar. Yang mana apabila saksi korban menanamkan modal uang sebesar Rp 150 juta, maka saksi korban akan mendapatkan keuntungan perharinya sebesar Rp 1 juta," beber jaksa.

Karena saling kenal dan terdakwa adalah tetangganya saksi korban, maka ia pun tertarik menanamkan investasi modal uang kepada terdakwa.

Baca juga: DIKENAL sebagai Pelawak Termahal, Ternyata 2 Pelawak Ini Pernah Jalani Hidup Susah Sampai Jual Rumah

Kemudian, pada 11 Desember 2020 saksi korban lalu menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta yang dikirimkan saksi korban dengan cara mentransfer ke rekening Bank BCA.

Selanjutnya, setelah saksi korban mengirimkan uang, untuk menyakinkan saksi korban lalu terdakwa memberikan keuntungan kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta, yang membuat saksi korban bertambah yakin dan percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya atau nyata.

"Padahal tanpa diketahui oleh saksi korban bahwasanya terdakwa tidak menggunakan uang saksi korban tersebut untuk investasi, melainkan terdakwa mempergunakan uang milik saksi korban untuk bermain saham trading tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban," uar jaksa.

Kemudian, setelah beberapa hari saksi korban menanamkan modal, maka terdakwa berulang kali menghubungi saksi korban dengan maksud kembali membujuknya agar dapat menambah modal investasinya dengan alasan agar keuntungan yang didapat lebih besar perharinya.

"Kemudian saksi korban yang pada saat dihubungi oleh terdakwa sedang berkumpul dirumah keluarga dan saksi Marzalena Sandra yang merupakan kakak kandung saksi korban, dan saksi Puji Astuti yang merupakan teman saksi korban lalu menanyakan tujuan terdakwa menghubungi saksi korban kemudian saksi korban menyampaikan kepada Marzalena dan Puji bahwa ia telah menanamkan modal investasi uang kepada terdakwa sebesar Rp 150 juta," beber jaksa.

Namun terdakwa meminta saksi korban untuk menambah modal investasi uang, sedangkan saksi korban tidak memiliki uang untuk diinvestasikan.

Kemudian karena keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan lancar perharinya, maka saksi Marzalena dan Puji tertarik mau menamkan modal uang kepada terdakwa melalui saksi korban.

"Lalu saksi Marzalena menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp 600 juta, dan saksi Puji Astuti menyerahkan uang kepada saksi korban secara bertahap Rp 400 juta, yang kemudian uang tersebut diserahkan oleh saksi korban kepada terdakwa untuk ditanamkan sebagai modal investasi," beber jaksa.

Kemudian, terdakwa memberikan keuntungan atas investasi modal uang yang telah diserahkan,.agar saksi korban percaya bahwa investasi yang ditawarkan oleh terdakwa benar adanya.

Awalnya, keuntungan yang diberikan terdakwa kepada saksi korban berjalan dengan lancar, namun pada tanggal 26 Nopember 2021 keuntungan yang diberikan oleh terdakwa semakin menurun, dan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan sehingga saksi korban menerima keuntungan sebesar Rp 500 ribu yang seharusnya sebesar Rp 1 juta hingga pada akhir Bulan Januari 2021, terdakwa tidak lagi memberikan keuntungan kepada saksi korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved