Tilang Elektronik
2.362 Kendaraan di Kota Medan Terekam Langgar Aturan, Paling Banyak Karena Masalah Ini
Dit Lantas Polda Sumut menyebut jumlah pengguna jalan yang terekam melanggar aturan sebanyak 2.362 kendaraan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 2.362 kendaraan bermotor melanggar lalu lintas terekam Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE selama Operasi Patuh Toba 2022 di Medan.
Dari ribuan pengguna jalan itu, pengendara mobil terbanyak terekam kamera ETLE.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Indra Darmawan Iriyanto mengatakan, pelanggar paling banyak didominasi pengendara yang tak menggunakan sabuk pengaman.
Baca juga: DALAM Sehari Operasi Patuh Toba, Polda Sumut Catat 303 Pelanggar Tertangkap Kamera Tilang Elektronik
"Berdasarkan data pelanggar mobil sebanyak 354 tidak menggunakan sabuk pengaman terekam," katanya, Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan data yang diterima, kendaraan yang tertangkap kamera ETLE secara valid sebanyak secara keseluruhan sebanyak 2.362 pelanggar, terkirim ke pelanggar 852 dan yang terkonfirmasi sebanyak 317 pelanggar.
Sementara itu pelanggar yang sudah ditagih ada 411 pelanggar namun baru yang terbayarkan sebanyak 464 pelanggar.
Pelanggar berikutnya yang terekam banyak melanggar ialah kendaraan pengangkut barang.
Baca juga: OPERASI Patuh Toba Digelar 14 Hari, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Sasarannya
Kemudian disusul pengendara yang terekam sambil menggunakan handphone ada 29 serta tak menggunakan helm 28 kendaraan.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut menggelar Operasi Patuh Toba 2022 selama 14 hari. Operasi ini bertujuan meningkatkan tertib berlalulintas masyarakat.
Dalam operasi ini penindakan atau tilang cuma dilakukan secara elektronik.
Dengan demikian tilang secara manual yang dilakukan oleh polisi lalu lintas di lapangan ditiadakan.
Namun apabila ada pelanggar yang nampak secara kasat mata hanya dilakukan teguran.
Baca juga: TILANG ELEKTRONIK di Medan, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE, Wali Kota Bobby Beri 10 Akses
"Penindakan dilakukan secara elektronik dan juga teguran. Pelanggaran kasat mata tetap dilakukan dengan teguran secara humanis," kata Kombes Indra Darmawan Iriyanto.
Ada empat poin dalam operasi ini yakni, menurunkan angka pelanggaran, menurunkan angka kecelakaan, menurunkan angka fatalitas laka dan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di jalan.
Operasi ini juga disebut menyasar beberapa kendaraan diantaranya :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Direktur-Lalu-Lintas-Polda-Sumut-jelaskan-tilang-elektronik.jpg)