Ganti Rugi Hewan Ternak

Edy Rahmayadi Bilang Hewan Ternak yang Dimusnahkan Bakal Diganti Rugi Rp 10 Juta

Edy Rahmayadi mengatakan akan melakukan ganti rugi Rp 10 juta terhadap hewan ternak yang dimusnahkan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Dokter dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara menyuntikkan Vaksin PMK terhadap sapi di peternakan Namorambe, Deliserdang, Senin (27/6/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan bantuan 1.600 dosis vaksin untuk pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi akan melakukan ganti rugi Rp 10 juta terhadap hewan ternak yang dimusnahkan akibat terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).

Menurut Edy Rahmayadi, ganti rugi Rp 10 juta terhadap hewan ternak itu berdasarkan arahan dari Menteri Perekonomian. 

"Itu sudah diatur, apabila binatang itu harus dipaksa harus dimusnahkan nanti ada penggantian pada si petani itu," ujar Edy saat diwawancarai, Selasa (28/6/2022).

Edy menambahkan, untuk vaksin PMK sudah mulai masuk ke Sumut.

Baca juga: Ratusan Ekor Sapi di Siantar Terindikasi PMK, Ini Pesan Kapolres Fernando

Pada tahap awal, kata Edy, sebanyak 1.600 vaksin bakal disuntikan kepada hewan ternak, penyuntikan ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) di Sumatera Utara (Sumut).

"Vaksin dilakukan, vitamin dilakukan, antibiotik dilakukan, jadi semua dilakukan, hanya vaksin baru dikirim hari ini sebanyak 1.800 vaksin dan itu akan bertahap nanti akan ditambah," katanya.

Edy Rahmayadi mengatakan, kondisi PMK di Sumut saat ini tidak terlalu mengkhawatirkan. Edy memastikan, sudah ada dikeluarkan aturan tentang izin dan kesehatan hewan.

"PMK Sebenarnya tidak ada masalah, tetapi orang yang membuat jadi masalah sudah ada aturan sudah ada binatang dibuatkan dengan statusnya seperti apa dengan surat keterangan sudah ada diatur di situ," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Sapi di Kabupaten Asahan Terpapar PMK, Sayangnya Mereka Tidak Dapat Kuota Vaksin

Sebagaimana diketahui, penyebaran PMK di sejumlah kabupaten/kota, yang kini bertambah menjadi 7.987 ekor hingga Senin 13 Juni 2022 dari data pekan lalu sebanyak 6.048 ekor.

Penularan terbanyak ada di Kabupaten Batubara (4.081 ekor), Deliserdang (1.396 ekor), Langkat (1.205 ekor). Serdangbedagai (498 ekor), Asahan (437 ekor), Simalungun (60 ekor), Madina (28 ekor).

Kemudian, Labuhanbatu Selatan (17 ekor), Tapanuli Selatan (13 ekor), Padanglawas Utara (11 ekor), Kota Medan (137 ekor), Padangsidimpuan (73 ekor), Binjai (28 ekor) dan Pematangsiantar (3 ekor).

Sementara itu, dalam menuntaskan penyakit PMK, Pemprov Sumut akan melibatkan TNI dan Polri.

"Saya melibatkan Polda dan TNI ini agar cepat kita tangani ini, segera ini kita jalan," kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan PMK Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (28/6/2022). 

Baca juga: Ratusan Sapi di Kabupaten Asahan Terpapar PMK, Sayangnya Mereka Tidak Dapat Kuota Vaksin

Menurut Edy Rahmayadi, seluruh pihak harus dilibatkan mengingat penyebaran PMK masih terjadi, meski relatif terkendali.

Saat ini jumlah hewan ternak yang terjangkit PMK di Sumut sebanyak 11.717 kasus di 16 kabupaten/kota di Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved