Breaking News

Berita Persidangan

TANGIS Oknum Notaris, Terdakwa Korupsi Rp 39,5 Miliar seusai Nota Keberatan Ditolak Hakim PN

Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Elviera, Oknum Notaris yang kini diadili perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Elviera, Oknum Notaris yang kini diadili perkara dugaan korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 Miliar menangis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/6/2022).

Pasalnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Tim Penasehat Hukumnya.

Baca juga: FARHAT Abbas Sindir Razman Nasution Takut Dilaporkan Balik oleh Istri Eks Gubernur Sumut


"Menyatakan keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara ini," kata hakim.

Majelis Hakim menilai, berkas dakwaan Penuntut Umum sudah memenuhi syarat formil.

Pantauan Tribun Medan, terdakwa Elviera yang mengikuti sidang secara daring tampak menangis, Elviera terlihat beberapa kali menyeka air matanya.

Baca juga: ANAK 6 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tangan Patah, Kapolres: Kemungkinan Ibu Kandung Juga Terlibat

Majelis hakim menilai, tuntutan terdakwa melalui tim Penasihat Hukumnya yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat dan kabur, tidaklah sesuai.

Karena menurut hakim, penyusunan surat dakwaan yang dibuat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan pasal 156 KUHAPidana.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa bunyi eksepsi terdakwa yang menyebut penerbitan surat penetapan tersangka, penahanan dan lain-lainnya cacat prosedur, tidak dapat diterima, karena hal tersebut bukanlah ranah eksepsi melainnya ranah prapid.

Sehingga dengan demikian, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan acara sidang pemeriksaan pokok perkara.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan belum dapat menerima penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa.

"Terkait penangguhan penahanan belum bisa kita kabulkan, karena belum ada yang urgen, kita masih melihat terdakwa masih bisa mengikuti persidangan," pungkas hakim

Usai membacakan putusan sela, majelis hakim menunda sidang hingga tanggal 4 Juli 2022 dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU.

Diluar sidang, JPU Renhard saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi sebanyak 3 orang untuk sidang mendatang.

"Kita akan hadirkan tiga orang saksi, belum diketahui dari mana nanti," pungkasnya.

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved