Penganiayaan Anak
ANAK 6 Tahun Dianiaya Ayah Tiri hingga Tangan Patah, Kapolres: Kemungkinan Ibu Kandung Juga Terlibat
Selain menetapkan SS ayah tiri korban sebagai tersangka, kemudian penyelidikan dilanjutkan terhadap dugaan keterlibatan ibu kandung korban.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri berinisial SS (30) terhadap putri tirinya berinisial ANP (6) warga Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, tidak menutup kemungkinan ibu kandung korban diduga ikut terlibat.
Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud diruang kerjanya pada, Senin (27/6/2022).
Baca juga: PEMPROV Sumut Pastikan Hewan Kurban jelang Idul Adha Tidak Divaksin PMK, Ini Alasannya
Menurut Ali, pihaknya terus melakukan penyelidikan karena diduga ibu kandung korban terlibat dalam perkara ini.
"Karena kasus ini terulang dan sudah lama, terlihat dari tanda-tanda bekas dari penganiayaan," ujar Ali.
Lanjut Ali, selain menetapkan SS ayah tiri korban sebagai tersangka, kemudian penyelidikan dilanjutkan terhadap dugaan keterlibatan ibu kandung korban.
Namun demikian, Kapolres Sergai ini, pihak nya tetap melakukan cara-cara yang humanis dalam menangani perkara tersebut.
"Karena polisi juga memikirkan tentang masa depan korban. Nanti mau ikut siapa korban, kalau keduanya dipidanakan," ujar Ali.
Baca juga: BIKIN Konten Seusai Salat, Razman Nasution Disentil Astrid Uya Kuya: Biasanya Munafik Nih!
Untuk itu Ali menegaskan, terhadap Ibu kandung korban, polisi tidak melakukan penahanan, namun terhadap ayah tirinya yakni SS, Polisi melakukan penahanan badan.
Sampai saat ini Polres Sergai sudah memeriksa delapan saksi dalam perkara ini.
Dan pihak Polres Sergai saat ini juga sedang melakukan upaya penyembuhan terhadap korban dengan memanggil dokter dan psikolog.
"Kita sedang lakukan upaya healing, kita panggil dokter dan psikolog untuk mengembalikan dan menyembuhkan korban dari trauma," ujar Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud.
Dikabarkan sebelumnya, korban ANP menjadi korban penganiayaan oleh ayah tirinya berinisial SS (30), hingga tangan kiri korban patah.
Penganiayaan ini diperkirakan sudah berlangsung selama dua tahun semenjak ibu korban cerai dengan ayah kandung korban dan menikah dengan pelaku.
Ironisnya, penganiayaan ini dilakukan oleh SS dilakukan di depan ibu kandung korban berinisial SA (43).
Akibat kejadian ini, korban terpaksa diungsikan ke rumah adik almarhum ayah kandung korban yang tinggal di desa yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolres-Sergai-AKBP-Ali-Machfud_Penganiayaan-anak-di-Sergai.jpg)