Breaking News

Berita Persidangan

PETAKA Sunat Dana Bantuan Kesehatan, ASN Dinkes Padang Sidempuan Diadili

Didakwa korupsikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Defi Afriyanti diadili di PN Medan

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Defi Afriyanti diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa korupsikan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Defi Afriyanti diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/6/2022).

Dalam sidang perdana tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvano Rangkuti dalam dakwaannya menuturkan, bahwa terdakwa selaku Pengelola Dana Puskesmas Wek I Padang Sidempuan diduga korupsikan dana BOK sebesar Rp 38 juta.

Baca juga: BIKIN Konten Seusai Salat, Razman Nasution Disentil Astrid Uya Kuya: Biasanya Munafik Nih!

Hal tersebut dilakukan terdakwa saat proses pembagian dana BOK.

Ia didakwa melakukan pemotongan sebesar empat puluh satu persen dari jumlah yang diterima oleh Pegawai dan Staf Puskesmas.

Yang mana setiap pegawai atau staf seharusnya menerima sebesar Rp 85 ribu. Namun, yang diterima hanya sebesar Rp50 ribu. Dan setiap pegawai atau staf telah menerima uang masing-masing sebesar Rp50 ribu.

"Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2019 telah ditampung dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 10 Puskesmas sebesar Rp 5.217.000.000," ujar JPU.

Adapun, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semester I sebesar Rp84.987.500.

Sedangkan semester II sebesar Rp53.365.000 dengan jumlah total sebesar Rp 138.352.500.

Dana tersebut, bersumber dari dana DAK Non Fisik TA. 2019. Yang mana oleh Bendahara atas sepengetahuan Kapus membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Wek I.

Dana BOK disimpan terdakwa selaku Bendahara apuskesmas Wek I selama dua minggu.

Barulah diserahkan kepada Kapus Wek I (pejabat lama).

"Pada hari Kamis 03 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa Defi bersama saksi Hot Patima Tanjung sedang duduk di warung Jalan P. Ali Basa Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan," ujar jaksa.

Terdakwa Defi meletakkan uang pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 38 juta, diatas meja dari hasil pemotongan dana BOK tersebut.

"Tiba-tiba petugas Polres Kota Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Defi," ujar JPU.

Dikatakan JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved