Bupati Palas Nonaktif
Bupati Palas Nonaktif yang Laporkan Gubernur ke Polda Sumut Tiga Kali Mangkir Tes Kesehatan
Bupati Palas nonaktif yang keluarganya melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut sudah tiga kali mangkir jalani tes kesehatan
"Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa," jelas Zubaidi.
Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam.
Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Sumut menyimpulkan TSO menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.
Baca juga: GUBERNUR Edy Mangkir dari Sidang PTUN Terkait Bupati Palas Nonaktif, Razman: Jangan Sembrono Pak Edy
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, maka tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas.
Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.
"Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Palas-nonaktif-mangkir-lagi-jalani-tes-kesehatan.jpg)