Bupati Palas Nonaktif
Bupati Palas Nonaktif yang Laporkan Gubernur ke Polda Sumut Tiga Kali Mangkir Tes Kesehatan
Bupati Palas nonaktif yang keluarganya melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut sudah tiga kali mangkir jalani tes kesehatan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap, mangkir dari (tahap kedua) di RSUPH Adam Malik Medan dari Pemprov Sumatera Utara.
Ali Sutan Harahap tidak memenuhi undangan, yakni pada Senin (6/6/2022), kemudian undangan kedua pada Senin (13/6/2022) dan undangan ketiga pada Rabu (22/6/2022).
"Beliau tiga kali tidak hadiri pemeriksaan kesehatan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi, menjawab wartawan di Medan, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Polda Sumut Bakal Periksa Sekda Pemprov Sumut Terkait Laporan Bupati Palas Nonaktif
Zubaidi mengatakan tim pemeriksaan kesehatan independen, sudah siap melakukan pemeriksaan. Adapun tim pemeriksaan kesehatan ditanggungjawabi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut bekerjasama dengan perhimpunan psikologi Sumut, dan Direktur RSUPH Adam Malik serta Ketua Tim Pemeriksaan RSU Adam Malik.
Lebih lanjut Zubaidi mengatakan langkah selanjutnya yang akan diambil Pemprov Sumut adalah melaporkan hasil upaya pemeriksaan kesehatan itu kepada Menteri Dalam Negeri RI dan ke DPRD Palas.
"Sehingga apa yang kemudian menjadi keputusan berikutnya adalah lebih lanjut akan diambil oleh Mendagri dan DPRD Palas," ujarnya.
Baca juga: DIPOLISIKAN terkait Nonaktifnya Bupati Palas, Gubernur Edy Rahmayadi: Orang Itulah yang Jahat
Sebab, sambung Zubaidi, Pemprov Sumut hanya melaksanakan pemeriksaan kesehatan berdasarkan instruksi Mendagri dan juga atas saran dan pendapat DPRD Palas. "Tentu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Jadi bukan juga pemeriksaan kesehatan ini tiba-tiba atau mengada-ada. Sebaliknya telah juga mempertimbangkan pendapat-pendapat para pihak, termasuk dari DPRD Palas yang beberapa bulan lalu datang menemui gubernur mengonsultasikan bagaimana kelanjutan pemerintahan di Palas sehubungan dengan kondisi TSO yang sakit," katanya.
Baca juga: 6 FAKTA Gubernur Edy Digugat terkait Penonaktifan Bupati Palas, Razman: Jangan Sembrono, Pak
Dikatakannya, hasil pemeriksaan kesehatan itu akan menjadi dasar yang menentukan bagi TSO yang diketahui sakit sejak 28 Mei 2022, apakah masih mampu atau tidak untuk melaksanakan tugas jabatannya sebagai bupati.
"Sebab memang masalah kesehatan ini yang menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas,"
"Hasil observasi dokter sebelumnya menunjukkan penyakit Bupati TSO membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dan gangguan aktivitas motorik sehingga menghambatnya dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Baca juga: Penonaktifan Bupati Palas, Razman Arif Nasution Protes Keras, Edy Rahmayadi: Silakan Saja Dia Gugat
Sebelumnya, sebut Zubaidi, pihaknya mengetahui TSO sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekdakab Palas, Arpan Nasution.
Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan TSO sedang dalam sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.
Kemudian pada 9 Juni 2021, Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati.
Lalu pada 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.
Baca juga: Bupati Palas Nonaktif Mangkir Tes Kesehatan, Padahal Tak Terima Diberhentikan Karena Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Palas-nonaktif-mangkir-lagi-jalani-tes-kesehatan.jpg)