Bupati Langkat Nonaktif

Polda Sumut Belum Limpahkan Berkas Terbit Rencana Karena Alasan Masih Jadi Terdakwa Korupsi

Polda Sumut belum melimpahkan berkas Terbit Rencana Peranginangin ke jaksa karena tersangka berstatus terdakwa korupsi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin diperiksa 10 jam oleh Polda Sumut di KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut menyatakan belum melimpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus kerangkeng mautnya ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Terbit masih sibuk jadi terdakwa di KPK soal dugaan korupsinya.

Alasan itulah yang membuat Polda Sumut tak kunjung merampungkan berkas kerangkeng yang menyeret Cana.

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

"Kenapa TRP Belum di P21 karena pada saat kita periksa sebagai tersangka berkasnya kan belum lengkap. Karena kan waktu kita mau melakukan pemeriksaan kebetulan TRP atau saudara Terbit Rencana Perangin-angin itu di dalam proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (23/6/2022).

Tatan menyebut dalam waktu dekat pihaknya segera memeriksa kembali Terbit Rencana ke KPK.

Sementara untuk delapan tersangka lainnya, termasuk anak Sulung Cana tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Baca juga: Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban Tewas ke 4 Kerangkeng Manusia Terbit Rencana Peranginangin

"Untuk tahap 2 nya hari ini."

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan sembilan orang tersangka kasus penganiyaan hingga tewas di kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Adapun mereka, Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti,Iskandar Sembiring, Hermanto Sitepu, Rajisman Ginting, Hendra Surbakti, Dewa Peranginangin, Suparman Perangin-angin dan Terbit Rencana Perangin-angin.(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved