Lapak Judi Tembak Ikan

Lapak Judi Tembak Ikan di Kabanjahe Digerebek, Pemiliknya Tidak Ditangkap

Polres Karo menggerebek lapak judi tembak ikan di Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kabanjahe

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
HO
Seorang wanita penjaga lapak judi tembak ikan ditangkap Polres Karo. Pemilik lapak judi tembak ikan tidak ditangkap 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Petugas Sat Reskrim Polres Karo gerebek lapak judi tembak ikan yang berada di Jalan Veteran, Gang Pendidikan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Senin (20/6/2022) kemarin.

Dalam penggerebekan lapak judi tembak ikan ini, polisi tidak menangkap pemiliknya.

Polisi cuma menangkap penjaga lapak judi tembak ikan, yang merupakan seorang wanita.

Baca juga: MASYARAKAT Resah, Judi Tembak Ikan Sudah Masuk Desa Hapoltahan Kabupaten Sergai

Menurut Kasi Humas Polres Karo, Iptu M Sahril, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Reskrim Polres Karo langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan mesin judi tembak ikan tersebut. 

"Kami dapati adanya permainan judi tembak ikan. Selanjutnya personel Sat Reskrim langsung melakukan pengamanan dengan membawa mesin tersebut pada Senin (20/6/2022) kemarin sekira pukul 23.00 WIB," ujar Sahril, Kamis (23/6/2022). 

Baca juga: KEBAL HUKUM, Judi Tembak Ikan Punya Acuan di Asia Mega Mas Beroperasi Lagi Setelah Dirazia

Dijelaskan Sahril, selain mengamankan mesin judi tembak ikan, polisi juga mengamankan wanita penjaga lapak judi tembak ikan.

"Kemudian dilakukan penangkapan dan telah mengamankan satu orang perempuan, dan ditemukan barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis mesin gamezone ikan-ikan," Ucapnya. 

Dari lokasi penangkapan, selain mengamankan seorang wanita dan mesin judi, personel kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga: Seperti Kanker, Judi Tembak Ikan Sudah Menyebar ke Kampung-kampung di Tapanuli Utara

Adapun barang bukti lain yang disita berupa satu buah cip yang digunakan untuk mengisi koin, uang tunai sebesar Rp 2.598.000.

Selanjutnya, personel membawa pelaku dan barang bukti Polres Karo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tidak dijelaskan siapa pemilik lapak judi tembak ikan tersebut.

Pemiliknya pun tidak ditangkap polisi.(cr4/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved