Penyalur TKI Ilegal

Dua Wanita Penyalur TKI Ilegal Cuma Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan

Dua wanita penyalur TKI ilegal cuma divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha (kanan) saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Pada awal bulan Nopember 2021 kedua merekrut 5  orang Calon Pekerja Migran Indonesia yaitu saksi Sariani, Lisma Rumondang Hutasoit, Siti Khodijah, Fransiska dan Herni Anastasia Sitorus. 

Dimana setiap merekrut calon pekerja migran tersebut, Anggi memberikan uang pertinggal kepada keluarga calon TKI masing-masing sebesar Rp 1 juta, dan akan ditampung sementara di Kos-kosan miliknya di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, sambil mempersiapkan pasport keberangkatan para pekerja migran tersebut yang diurus langsung oleh kedua terdakwa. 

Terdakwa Suprapti lantas menjemput para calon pekerja migran dari rumah kos tersebut untuk diantar membuat paspor di Gerai Eazy Paspor di Jalan Karya Wisata  Medan. 

Sebelum pembuatan pasport para pekerja migran tersebut, terdakwa menghubungi saksi Robi Budi Darma yang bekerja di bagian layanan pasport di Gerai Easy Pasport Medan 

"Mengingatkan kepada para pekerja migran yang akan membuat pasport apabila saat wawancara pembuatan paspor di Imigrasi jika ditanya tujuan ke Malaysia adalah melancong atau berwisata," ujar JPU. 

Pada tanggal 19 November 2021 sebelum sampai di Malaysia, para Calon Pekerja Migran Indonesia tersebut,  dibawa para terdakwa ke Kota Dumai Provinsi Riau dengan maksud sementara waktu tinggal dipenampungan sementara milik Hasanah Alias Bunda Ana (belum tertangkap). 

Lalu, pada Jumat 21 Nopember 2021, sekira pukul 20.00 WIB Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut mendapat  Informasi bahwa kedua terdakwa akan memberangkatkan kembali  2 calon  Pekerja Imigran Indonesia illegal  untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota  Dumai Provinsi Riau. 

Kemudian mendapati kedua terdakwa calon Pekerja Imigran Indonesia yaitu saksi Nursimah Alias Yuyut dan saksi Wiji Mulyo Alias Wiwit beserta  dokuken-dokumen yang akan dipergunakan untuk memberangkatkan Calon Pekerja Imigran Indonesia ke Malaysia. 

"Kedua terdakwa tidak ada memiliki Surat Ijin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), untuk merekrut dan atau melaksanakan penempatan pekerja migran dari Indonesia ke Malaysia dari pejabat berwenang dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved