Penyalur TKI Ilegal
Dua Wanita Penyalur TKI Ilegal Cuma Divonis 4 Tahun Penjara oleh Hakim PN Medan
Dua wanita penyalur TKI ilegal cuma divonis empat tahun penjara oleh hakim PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dua wanita penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, yakni Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing cuma empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan, kedua warga Sumut iti terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun, denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan," ujar hakim dalam amarnya, Kamis (23/6/2022).
Majelis hakim dalam amarnya menyatakan, adapun hal yang memberatkan, terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri.
"Keadaan yang meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya," urai Lucas.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati Ningsing yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini berawal dari tim Petugas Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa, melakukan kegiatan pelayanan ilegal kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia.
Para terdakwa, merekrut masyarakat untuk bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia dengan jalur tidak resmi / ilegal ke Negara Malaysia sejak tahun 2000.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa Anggi Pratiara adalah setelah mendapatkan calon pekerja migran, selanjutnya para pekerja migra tersebut akan terdakwa berangkatkan ke Malaysia dari Kota Medan melalui Pelabuhan Tikus di Kota Dumai Provinsi Riau dengan cara tidak resmi.
"Yaitu dengan menggunakan Kapal Speedboat yang dikemudikan oleh Ashari Setiawan Alias Adi Alias Ari (belum tertangkap)," ujar JPU.
Sesampainya di Malaysia, para calon pekerja migran tersebut akan ditampung oleh rekan para terdakwa di Malaysia yaitu Cici Alias Sabrina yang beralamat di Jalan Sri Sedeli 7 Sri Andalas Klang Selangor Malaysia.
Pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yakni sebagai pembantu rumah tangga dan juga cleaning service dengan gaji sebesar RM 1.200 atau sekitar Rp 3.8 juta dan gaji Calon Pekerja Migran Indonesia, akan dipotong selama 3 bulan oleh Cici Alias Sabrina (warga Negara Malaysia) yang menampung para Pekerja Migran Indonesia selama di Malaysia.
Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 4.000 atau sekitar Rp 12 juta dari satu orang Calon Pekerja Migran Indonesia yang dikirimnya kepada Cici Alias Sabrina.
Uang tersebut, dikirim Cici Alias Sabrina kepada terdakwa 1 melalui rekening terdakwa 2 dengan cara bertahap yaitu RM 1.000 atau sekitar Rp 3 juta untuk pengurusan pasport, RM 2.000 atau sekitar Rp 6 juta untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia.
"Setibanya di Malaysia, terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar RM 1.000 atau sekitar Rp 3 juta yang seluruhnya dikirim ke rekening terdakwa Suprapti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-dua-wanita-penyalur-TKI-ilegal.jpg)