Petugas Parkir

KEROYOK Orang Karena Masalah Parkir hingga Terkapar, Ali Botak Dituntut 3 Tahun Penjara

Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022). 

Kemudian datang Umar memukul saksi korban Thomson Samosir dengan menggunakan balok, yang kemudian menyusul teman-teman terdakwa yang lain ikut memukuli dengan menggunakan alat, hingga Thomson terjatuh.

"Kemudian, Thomson pun mencoba berdiri sambil berteriak minta tolong, kemudian Thomson pergi ke simpang kantor PM untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya Thomson menelepon Doni Nainggolan yang kemudian menjemput dan membawanya ke RS Umum Pringadi," pungkas JPU

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved