Petugas Parkir
KEROYOK Orang Karena Masalah Parkir hingga Terkapar, Ali Botak Dituntut 3 Tahun Penjara
Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).
Kemudian datang Umar memukul saksi korban Thomson Samosir dengan menggunakan balok, yang kemudian menyusul teman-teman terdakwa yang lain ikut memukuli dengan menggunakan alat, hingga Thomson terjatuh.
"Kemudian, Thomson pun mencoba berdiri sambil berteriak minta tolong, kemudian Thomson pergi ke simpang kantor PM untuk menyelamatkan diri. Selanjutnya Thomson menelepon Doni Nainggolan yang kemudian menjemput dan membawanya ke RS Umum Pringadi," pungkas JPU
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Ali-Effendi-alias-Botak-warga-Jalan-Pasar-VII-Tembung-dituntut-3-tahun.jpg)