Petugas Parkir

KEROYOK Orang Karena Masalah Parkir hingga Terkapar, Ali Botak Dituntut 3 Tahun Penjara

Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Ali Effendi alias Botak warga Jalan Pasar VII Tembung dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Lestari menyatakan lelaki 39 tahun terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

"Meminta supaya Majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammad Ali Effendi alias Botak dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa.

JPU menilai, bahwa terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Kepergok saat Mencuri Sepeda Motor di Masjid

"Yakni terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Josua Tobing dan saksi korban Thomson Samosir," ujar jaksa.

Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Senin 07 Juni 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WIB, saat saksi korban Josua Tobing sedang mengutip uang parkir.

"Saat itu, Josua melihat saksi korban Thomson Samosir sedang dipukuli oleh Umar dengan menggunakan balok bersama dengan kawan-kawannya di sebuah warung kopi," ujar JPU.

Setelah memukul Thomson tiba-tiba Pantos mendatangi Josua dan langsung memukulnya dengan gancu dan mengenai telinga kiri Josua.

Kemudian, Fidelis Lase alias Fide datang membawa kayu memukul saksi Josua di bagian badan, kemudian terdakwa Muhammad Ali Effendi alias Botak dan saksi Muhammad Fahrul Rozi Sitepu alias Sitepu memukul Josua menggunakan sekop semen dan mengenai rusuk kiri Josua.

"Setelah itu datang juga tiga orang yang Josua tidak kenal yang ikut memukulinya menggunakan parang dan kayu hingga Josua terjatuh di aspal," ucap JPU.

Setelah Josua terjatuh, kemudian Muhammad Fahrul Rozi Sitepu bersama teman-teman terdakwa meninggalkan tergeletak di aspal, selanjutnya saksi Josua pun lari ke gedung nasional dan bertemu dengan Ageng dan Marudut yang kemudian membawanya ke RS Pirngadi.

Baca juga: HARGA Cabai Merah di Medan Naik Lagi, Alami Kenaikan hingga Rp 18 Ribu per Kilogram

Sebelumnya, pada Senin 07 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Martimus Lubis, Kel Medan Perjuangan Kota Medan saksi korban Thomson Samosir duduk di warung kopi.

Kemudian datang saksi Fidelis Lase dan meminta anggotanya keluar dari lokasi tersebut.

Namun Thomson Samosir tidak menggubris. Tiba-tiba terdakwa teriak menunjuk Thomson Samosir sambil mengatakan 'Habisin'.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved