Breaking News

Berita Viral

Dendam, Pria Ini Sewa Perampok Bayaran untuk Hajar Pasangan Suami Istri yang Kerap Menghinanya

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, mengatakan, karena dendam salah satu pelaku bernama Pilla Ndilu alias Pilla, menyewa perampok

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Sumba Timur menangkap empat orang pelaku penyekapan dan penganiaya Ngabi Laki Mbanju (50) dan Pago Maho (45).

Kedua korban adalah pasangan suami istri asal Desa Kabaru, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Empat pelaku tersebut yakni Agustinus Umbu Saki Pekulimu alias Tinus alias Bapa Tika (38), warga Waimanu, Desa Dameka, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, Agustinus Raja Manu alias Bapa Roy alias Agus Slow (50), warga kelurahan Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Kemudian, Pilla Ndilu alias Pilla (35), warga Desa Palanggay, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur dan Bernabas Nggaba Daku Ranjak alias Nggaba (19), warga Desa Mburukulu, Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Sewa perampok bayaran

Setelah ditangkap, polisi pun menginterogasi para pelaku dan berhasil mengungkap motif kasus itu. Polisi juga mengungkap peran masing-masing pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku dendam pada korban.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, mengatakan, karena dendam salah satu pelaku bernama Pilla Ndilu alias Pilla, menyewa perampok bayaran.

"Tujuannya, untuk merampok bahkan membunuh korban," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Pilla Ndilu alias Pilla berperan sebagai orang yang memiliki dendam kepada korban Ngabi Laki Mbanju," sambung Fajar.

Karena dendam lanjut Fajar, Pilla lalu menyampaikan kepada pelaku Agustinus Raja Manu atau Agus Slow.

Dia lantas meminta bantuannya mencari perampok yang bisa dibayar atau disewa untuk membunuh korban Ngabi Laki Mbanju.

"Dendam yang dimaksud adalah istri dari Pilla pernah dicurigai oleh pelaku Pilla Ndilu selingkuh dengan Pide alias Ama Dohe, keponakan Ngabi Laki Banju. Namun, Ngabi Laki Mbanju mengabaikan kecurigaan Pilla Ndilu," kata Fajar.

Beri uang Rp 17,5 juta

Selain itu, Pilla juga menuding korban Ngabi pernah menggelapkan tiga ekor sapi miliknya.

"Pelaku Pilla juga pernah mencurigai korban dengan sengaja merusak pagar sawah miliknya dan memasukkan ternak sapi ke dalam sawah sehingga pelaku gagal panen," ujar Fajar.

Lantaran dendam berlebihan, pelaku Pilla kemudian memberikan uang Rp 17.500.000 kepada pelaku lain yakni Agus Slow.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved