Kasus Kerangkeng Manusia
BERKAS 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dinyatakan Lengkap
Yos membenarkan bahwa Tim JPU Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyataka
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi tribunmedan.com Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Ini Identitas 5 Anggota TNI yang Ditahan Polisi Militer Karena Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana
Yos membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21).
Sementara untuk berkas perkara TRP yang menjadi tersangka kesembilan, belum dilimpahkan.
"Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, untuk tersangka ke-9 yakni mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin belum dikirim berkas perkaranya.
"Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap," papar Yos.
Setelah dilimpahkan, tambah Yos Tarigan, tersangka dan barang bukti maka tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Makam-korban-kerangkeng-manusia.jpg)