Sepekan Dicopot Jokowi, Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Goreng
Mantan Mendag Muhammad Lutfi yang baru sepekan dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatannya, bakal menjalani pemeriksaan di Kejagung RI, besok.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang baru sepekan dicopot Presiden Joko Widodo dari jabatannya, bakal menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pemeriksaan terhadap Muhammad Lutfi direncanakan pada Rabu (22/6/2022) besok di Kejaksaan Agung.
Muhammad Lutfi bakal diperiksa terkait dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Baca juga: Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Digeledah, Kejagung Sebut Penggeledahan Dilakukan di 10 Tempat
"Betul (Eks Mendag Muhammad Lutfi) diperiksa besok," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Supardi kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Adapun Muhammad Lutfi nantinya akan diperiksa sebagai saksi.
Kendati demikian, Supardi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan ditujukan kepada Muhammad Lutfi.
"(Diperiksa) saksi," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencopot Muhammad Lutfi dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada Rabu (15/6/2022).
Jabatannya kini digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui awalnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebutkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Baca juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Diduga Terbitkan Izin Ekspor
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Menteri-Perdagangan-Muhammad-Lutfi-Menteri-Perdagangan-Muhammad-Lutfi.jpg)