Rumah Indrasari Wisnu Wardhana Digeledah, Kejagung Sebut Penggeledahan Dilakukan di 10 Tempat
Kejagung melakukan penggeledahan mencari barang bukti dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor CPO atau mafia minyak goreng.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dugaan kasus penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau mafia minyak goreng.
Dalam kasus itu, penyidik menggeledah 10 tempat. Sejumlah barang bukti disita dalam giat tersebut.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa barang bukti yang disita berupa 650 dokumen hingga barang elektronik yang terkait kasus mafia minyak goreng.
"Ada 10 tempat kita sudah lakukan penggeladahan untuk memperoleh alat bukti lain, dokumen juga sudah sekitar 650 dan terutama penyidik sekarang sedang berkonsentrasi di barang bukti elektronik," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Bawahannya Jadi Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Berpotensi Diperiksa Kejagung
Baca juga: Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Izin Ekspor Minyak Goreng, Ini Tanggapan Mendag Lutfi
Febrie menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia mulai dari Batam, Medan hingga Surabaya.
Adapun satu di antara tempat yang digeledah merupakan Kantor Kementerian Perdagangan (kemendag).
"Tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tersangka. Kemudian ada juga rumah si tersangka IWW. Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag. Lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ungkapnya.
Febrie menyampaikan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu akan memperkuat konstruksi hukum terkait kasus mafia minyak goreng yang dilakukan para tersangka.
"Barang bukti inilah yang akan memperkuat bagaimana kerjasama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian para penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di barang bukti itu," ungkap Febrie.
"Tetapi penyidik meyakini bahwa ini ada kerjasama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dan para pengusahanya ya para swastanya ya," tutup Febrie.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap dugaan adanya mafia dibalik kelangkaan minyak goreng.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI IWW dan SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, TS General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, MPT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/biang-kerok-minyak-goreng-tribunmedan.jpg)