Kisruh Penanaman Sawit
Dokumen PTPN III Penuh Kejanggalan, DPRD Siantar Larang Aktivitas Perkebunan di Lahan Garapan
DPRD Siantar menemukan banyak kejanggalan terhadap dokumen milik PTPN III. Larang perkebunan beraktivitas di lahan garapan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Personel kepolisian mendampingi karyawan PTPN III yang hendak menanam bibit sawit di eks garapan Kelurahan Gurilla, Selasa (21/6/2022)
“Kami akan menghargai proses politik. Tapi kami kan selaku pengelola badan usaha milik negara juga harus bertanggung jawab setiap waktu saat menguasai lahan. Jangan berlarut-larut membiarkan areal ini. Silakan DPRD melakukan proses politik dan kami siap dipanggil kembali,” katanya.
“DPRD pada kesempatan kemarin (hanya) rapat dengar pendapat. Bukan sidang untuk mengambil sebuah keputusan. Kami selaku pihak yang berwenang (perekbunan) kami sudah menyampaikan poin poin kepada dewan,” katanya.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokumen-PTPN-III-banyak-kejanggalan-dilarang-aktivitas-di-lahan-garapan.jpg)