Kisruh Penanaman Sawit
Dokumen PTPN III Penuh Kejanggalan, DPRD Siantar Larang Aktivitas Perkebunan di Lahan Garapan
DPRD Siantar menemukan banyak kejanggalan terhadap dokumen milik PTPN III. Larang perkebunan beraktivitas di lahan garapan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- DPRD Siantar melarang pihak PTPN III Kebun Bangun melakukan aktivitas penanaman bibit kelapa sawit di Kelurahan Gurilla dan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar seiring dengan konflik di areal HGU garapan dan banyaknya kejanggalan dalam dokumen pertanahan.
Ketua Komisi I DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga mengatakan, pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait banyaknya kejanggalan di tanah garapan tersebut.
Rencananya, dewan dalam waktu dekat berangkat ke Kementerian ATR/BPN.
“Kami kan sedang melakukan penelusuran, dan kami akan ke kementerian untuk konsultasi terkait dengan temuan-temuan yang kita nilai masih ada kejanggalan,” kata Andika.
Baca juga: Berkasus, Kekayaan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Terus Menyusut Hingga Segini
Ia mengatakan, untuk menghindari adanya konflik, DPRD Siantar akan menyurati pihak PTPN III untuk segera menghentikan kegiatan sementara waktu di lahan yang tengah dikuasai masyarakat tersebut.
Ketegasan agar PTPN III tak beraktivitas ini juga dilontarkan Ketua DPRD Timbul M Lingga.
Ia meminta perusahaan perkebunan plat merah tersebut bisa menghargai proses yang saat ini sedang dikerjakan DPRD.
“Kita minta pihak PTPN III untuk menghargai proses yang lagi ditindaklanjuti oleh DPRD Siantar sampai semuanya jelas, dan jangan dulu ada kegiatan penanaman di lahan tersebut,” katanya.
Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Dirut PTPN III Dolly Parlugutan Pulungan ke Lapas Sukamiskin
Aktivitas PTPN III Kebun Bangun melakukan penanaman bibit kelapa sawit di lahan HGU Nomor I yang berlokasi di Kelurahan Gurilla pada Selasa (21/6/2022) nyaris konflik dengan masyarakat yang masih menempati rumah di areal lahan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah bibit kelapa sawit yang hendak ditanami PTPN III dalam tahap awal sebanyak 1000 bibit.
Proses penanaman bibit sawit itu didampingi kepolisian dari Polres Siantar dan Subden Brimob Polda Sumut.
“Masyarakat penggarap sudah diminta agar mereka mengosongkan rumah. Di beberapa lokasi, kita sudah melakukan suku hati (ganti rugi) dan masyarakat tersebut sudah mengosongkan sebagian. Kita sudah meminta pendampingan dari pihak kepolisian dalam hal ini,” kata Doni.
Baca juga: Warga Demo Minta Kerja ke PTPN III Ambalutu
Doni menyampaikan, ada tidaknya perlawanan dari masyarakat harus mereka antisipasi.
Walaupun telah melakukan upaya persuasif dan mediasi sebelum melakukan aksi penanaman pohon.
Disinggung mengenai etika PTPN III yang tak menghiraukan proses yang sedang berlangsung di DPRD Siantar, Doni menyampaikan tidak ada niatan perkebunan tak menghargai dewan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dokumen-PTPN-III-banyak-kejanggalan-dilarang-aktivitas-di-lahan-garapan.jpg)