Berita Siantar
Berkasus, Kekayaan Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Terus Menyusut Hingga Segini
Harta kekayaan Ferry Sinamo, anggota DPRD Siantar kian menyusut sejak terlibat masalah dan kasus
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong atas terlapor anggota DPRD Siantar - Ferry SP Sinamo masih diperiksa Polres Siantar.
Kabar terkini, Sat Reskrim Polres Siantar telah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polres Sianta, AKP Banuara Manurung menyampaikan, pihaknya sudah mengambil pendapat dari sejumlah saksi ahli, mulai ahli hukum pidana dan perdata.
“Sudah kita kumpulkan keterangan dari OJK dan saksi ahli. Dan sudah kita mintakan gelar perkara Polda Sumut. Kita tunggulah. Status dari dia (Ferry SP Sinamo) masih terlapor,” ujar Banuara, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Dilaporkan Kasus Penipuan Saham
Banuara pun meminta awak media bersabar.
Dirinya akan melaporkan perkembangan kasus setelah gelar perkara di Polda Sumut dilaksanakan.
“Ya nanti pas selesai gelar perkara. Kita sampaikan hasilnya,” ujar mantan Kapolsek Pangururan, Polres Samosir ini.
Sebagaimana diketahui, kekayaan Politikus PDI Perjuangan ini terus menyusut dari tahun ke tahun. Hal itu diketahui dari penelusuran LHKPN KPK yang dilaporkannya tahun 2019, 2020, dan 2021.
Baca juga: Anggota DPRD Siantar Ferry Sinamo Diharuskan Ganti Rugi Rp 900 Juta ke Korban Bisnis Sahamnya
Pada tahun 2019, Ferry Sinamo melaporkan kekayaannya sebesar Rp 17,1 miliar. Kemudian menyusut pada tahun 2020 menjadi Rp 12,7 miliar.
Kemudian, dalam laporannya terakhir 8 Februari 2022 (pelaporan tahun 2021), harta kekayaan mantan Komisaris PT Inalum dan Dewas PDAM Tirtauli menyusut drastis menjadi Rp 4,3 miliar.
Adapun rincian Rp 4,3 miliar kekayaan Ferry, antara lain dua tanah dan bangunan masing-masing senilai Rp 5,5 miliar dan Rp 600 juta.
Kemudian tiga bidang tanah masing-masing senilai Rp 100 juta, Rp 210 juta dan Rp 200 juta. Seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Adapun alat transportasi dan mesin yang dilaporkan yaitu Toyota Fortuner Rp 2,4 Vrz 4x2 tahun 2019 senilai Rp 225 juta (hasil sendiri).
Ia juga melaporkan kas setara kas senilai Rp 64,3 juta.
Hanya saja Ferry memiliki hutan sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga mengurangi nilai kekayaan yang ia laporkan.
Adapun KPK dalam pengumuman LHKPN menyebut rincian harta kekayaan dalam lembar tersebut diisi sendiri oleh penyelenggara negara yang bersangkutan.
“Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara,” bunyi salinan tersebut.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fery-SP-Sinamo.jpg)