Berita Medan
TERNYATA Perselingkuhan Santi Lumbantoruan Sudah Lama Diketahui ART: 'Takut Karena Diancam'
Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang didakwa nekat memalsukan identitas demi menikah dengan suami yang lebih muda
Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Kab. Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
Kemudian keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.
Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.
"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa bersama Iwan membyat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga.
Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta, selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungak jaksa.
Baca juga: Razman Arif Nasution Tak Terima Disebut Botak oleh Uya Kuya
Baca juga: Lowongan Kerja Medan, PT Indonesia Aluminium Alloy Buka Loker Minimal Jurusan SMK
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-terdakwa-Santi-Rahmadani-Lumbantoruan-alias-Dhani-Edward-wa.jpg)