Berita Medan

TERNYATA Perselingkuhan Santi Lumbantoruan Sudah Lama Diketahui ART: 'Takut Karena Diancam'

Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang didakwa nekat memalsukan identitas demi menikah dengan suami yang lebih muda

HO
Kolase - Santi Rahmadani Lumbantoruan dan selingkuhannya Iwan Setiadi (Kiri) Sidang terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward, wanita yang didakwa nekat memalsukan identitas demi menikah dengan suami yang lebih muda. 

"Tahun 2015 dia menikah dengan Iwan di Bojong Gede, dia menjadi mualaf. Kadang berminggu-minggu gak pulang ke rumah. Kalau dinasehati dia marah-marah. Januari 2022 ia sudah berani memganiaya saya dengan melempari barang-barang ke saya, saya anggap dia mau mematikan saya," ucapnya.

Karena merasa perbuatan Santi sudah keterlaluan akhirnya, Sabar mencari data-data pernikahan istrinya ke Bogor untuk membuat pengaduan ke pihak berwajib.  

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasitau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut lantas Majelis Hakim yang diketuai Ukina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi dna dijawab rutin diberikan. 

"Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan.

"Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Usai memeriksa saksi, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengakui bahwa ia memang menikah dengan lelaki lain di Bogor, namun ia membantah bahwa terdakwa rutin memberi uang Rp 65 juta perbulan padanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah.

Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani.

"Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah  dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya Perawan 

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi haloangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved