Kapal Ditahan Lantamal
Eksportir Sayur Asal Belawan Mengadu ke DPRD Sumut Kapalnya Ditahan Lantamal I Belawan
Eksportir sayur mengadu ke DPRD Sumut lantaran kapalnya ditahan Lantamal I Belawan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Puluhan eksportir sayur Sumut yang tergabung dalam organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut), mengadu ke anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Sugianto Makmur terkait penahanan Kapal MV Mathu Bhum yang digunakan untuk membawa sayur kepada konsumen luar negeri.
Perwakilan eksportir sayur asal Sumut, Syahril Rudi Siregar mengatakan pihaknya meminta bantuan pemerintah untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penahanan kapal yang dilakukan Lantamal I Belawan.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. Kita tidak tahu siapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya," kata Rudi, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena
Rudi menuturkan, ekspor sayur-sayuran merupakan bisnis yang sangat memerlukan kepercayaan antara pembeli dan penjual.
"Dalam kasus ini, kita khawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada kami sebagai eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran kepada kami," bebernya.
Ia menceritakan, pada 4 Mei 2022 lalu, Kapal MV Mathu Bhum ditahan saat akan menyeberang dari pelabuhan Belawan dengan bawaan sayur-sayuran dan hasil laut.
Rudi menuturkan, kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak.
Baca juga: 2 Awak Kapal MV Mathu Bhum yang Angkut 34 Kontainer CPO Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Berlipat ganda rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi materiel dan kedua hilangnya kepercayaan pembeli luar negeri," jelasnya.
Terpisah, Anggota DPRD Sumut, Sugianto Makmur meminta Danlantamal I Belawan bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Sugianto mengatakan hal ini telah menyebabkan kerugian materiel dan imateriel yang dialami petani dan nelayan.
"Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh aparat yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi materiel dan imateriel," ungkap Sugianto.
Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan akan menyebabkan sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen luar negeri.
Baca juga: TEGAS PANGLIMA Jenderal Andika Sebut Prajurit Lantamal XIII Amankan Penyeludupan 32 Ton Batubara!
"Kita minta agar kapal beserta muatannya dibebaskan. Karena dalam penahanannya tanpa prosedur dan aturan yang sudah ada. Tanpa surat penahanan, tanpa sita dan tanpa penetapan kasus yang jelas," ucap Sugianto.
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Bea Cukai di Belawan atas penangkapan kapal tersebut. Hasilnya, jelas Sugianto, tidak ada pelanggaran yang dilakukan.
"Hasil penjelasannya, bahwa kapal MV Mathu Bhum tidak ada melakukan pelanggaran pabeaan dalam hal ini penyelundupan ataupun peraturan Kementerian Perdagangan nomor 22 tahun 2022 tentang pelarangan ekspor," katanya.
Sugianto berpesan kepada Kejaksaan agar tidak melibatkan diri dalam kesalahan yang dilakukan Lantamal I Belawan.
"Dan saya minta Panglima TNI mengkoreksi hal ini. Sebab, belum ada dalam sejarah negara ini, lembaga TNI melakukan proses penyidikan sipil. Dalam kasus ini harusnya angkatan laut menyerahkan kasusnya pada pihak Kepolisian, Bea Cukai atau pihak Syahbandar untuk proses penyelidikan dan penyidikan," pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/eksportir-sayur.jpg)