Kasus Pencabulan

IG (38) Ditangkap, Setubuhi Adik Sepupu Berusia 11 Tahun, Terungkap Bersetubuh Juga dengan Tantenya

Selain mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunkalteng.com/Istimewa
IG (38), tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya. 

Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.

Tantenya tersebut  yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur.

Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa atas ajaran yang dianutnya.

Pelaku bukan hanya korban yang dicabuli, termasuk ibu korban juga sering disetubuhi.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.

“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

(*/ Tribun-Medan.com/Tribun Kalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved