Kasus Pencabulan

IG (38) Ditangkap, Setubuhi Adik Sepupu Berusia 11 Tahun, Terungkap Bersetubuh Juga dengan Tantenya

Selain mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.

Editor: AbdiTumanggor
Tribunkalteng.com/Istimewa
IG (38), tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi kasus pelecehan terjadi pada anak bawah umur.

Kal ini terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial IG (38).

Sementara korbannya anak perempuan berumur 11 tahun, (nama disamarkan), sebut saja namanya Bunga.

Diketahui pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban.

Bahkan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

Selain mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.

Kasus ini mulai terungkap saat pelaku berhasil diamankan oleh kelompok warga LSR LPMT kemudian dibawa ke Polresta Palangkaraya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaaan.

Tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya.
IG (38), tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian. Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya. (Tribunkalteng.com/Istimewa)

Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya agar mengamankan pelaku agar tak kabur.

“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian.

Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.

“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak
Ilustrasi pencabulan terhadap anak (Istimewa)

Kabar beredar, sebelum mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.

Tantenya tersebut  yang tak lain adalah ibu kandung korban anak di bawah umur.

Pelaku berdalih dia melakukannya untuk penyucian diri dari dosa atas ajaran yang dianutnya.

Pelaku bukan hanya korban yang dicabuli, termasuk ibu korban juga sering disetubuhi.

Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada pihak kepolisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan membenarkan pihaknya telah menangani kasus pencabulan tersebut.

“Kejadian itu benar adanya, pelaku telah kami amankan. Saat ini dia ada di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Minggu (12/6/2022).

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.

(*/ Tribun-Medan.com/Tribun Kalteng)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved