Kasus Pencabulan
IG (38) Ditangkap, Setubuhi Adik Sepupu Berusia 11 Tahun, Terungkap Bersetubuh Juga dengan Tantenya
Selain mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi kasus pelecehan terjadi pada anak bawah umur.
Kal ini terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria berinisial IG (38).
Sementara korbannya anak perempuan berumur 11 tahun, (nama disamarkan), sebut saja namanya Bunga.
Diketahui pelaku ini ternyata kakak sepupu dari korban.
Bahkan pelaku telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap korban yang masih berusia di bawah umur.
Selain mencabuli korban, pelaku sering melakukan hubungan suami-istri dengan tantenya sendiri.
Kasus ini mulai terungkap saat pelaku berhasil diamankan oleh kelompok warga LSR LPMT kemudian dibawa ke Polresta Palangkaraya.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangkaraya untuk menjalani pemeriksaaan.
Keterangan Ketua LSR LPMT Kalimantan Tengah, Agatis menyebutkan, kakak korban melapor kepada pihaknya agar mengamankan pelaku agar tak kabur.
“Kakak korban meminta bantuan pendampingan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian dan mengamankan pelaku agar tak kabur,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Tersangka pencabulan saat diamankan pihak kepolisian.
Saat ini tersangka menjalani proses hukum di Mapolresta Palangkaraya.
Pelaku berhasil diamankan di sebuah barak tempatnya tinggal dalam beberapa minggu ini.
“Korban Bunga ini awalnya tinggal bersama kakaknya, namun pindah dan tinggal bersama ibunya di Palangkaraya,” terang Gatis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/perkosa-tante-tribunmedan1.jpg)