Berita Medan

DIDAKWA Terlibat Korupsi Takapuna Residence Rp 39,5 Miliar, Oknum Notaris Deliserdang Diadili

Terdakwa bergelar magister Kenotariatan itu, dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang kasus perkara korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 M, oknum notaris Elviera diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa terlibat dalam perkara korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 M, oknum notaris Elviera diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

Terdakwa bergelar magister Kenotariatan itu, dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam sidang beragendakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Baca juga: HARGA Cabai Tembus di Atas 90 Ribu per Kilogram, Begini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.

JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.500.000.000.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan memohon kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa secara langsung ke persidangan pada sidang selanjutnya.

"Kami disini hanya memohon saja majelis hakim," ucap Tommy sembari menyerahkan permohonan tersebut secara tertulis.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Immanuel bertanya kepada jaksa apakah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Lantas jaksa menyebut akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Hakim Immanuel juga bertanya kepada jaksa ada berapa tersangka dalam perkara ini.

Lalu jaksa menyebut dari pihak bank ada 4 orang ditambah Direktur PT KAYA Canakya Siuman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved