Berita Medan
MARAK Tambang Emas Ilegal di Madina, Polda Sumut Ancam Pidanakan Penambang Liar
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, nantinya tim juga bakal melakukan reklamasi untuk menutup bekas tambang.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Polda Sumut dan pemerintah Kabupaten Mandailing Natal membentuk tim pemulihan lingkungan hidup di Mandailing Natal.
Pembentukan tim disebut guna memperbaiki kerusakan lingkungan akibat maraknya tambang emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan berjanji akan menangkap pelaku penambangan ilegal tersebut.
Baca juga: Kubu Edy Rahmayadi dan Kodrat Shah Bakal Diperiksa Polda Sumut Soal Konflik PSMS
Namun demikian, penindakan hukum merupakan langkah akhir setelah adanya himbauan.
"Ini kan sekarang akan ditemukan di lapangan. Apabila ditemukan di lapangan di imbau tidak mau berarti dia akan berurusan dengan hukum,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Senin (13/6/2022).
John menyebut tim gabungan yang dibentuk segera melakukan penertiban.
Namun penertiban disebut dimulai dari penyuluhan, edukasi sampai nanti penindakan hukum.
Penambang tanpa izin (PETI) akan dijerat pidana sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Mudah-mudahan nanti dengan mengimbau teman-teman para penambang ini maupun yang menggunakan eksavator maupun dompeng bisa menghentikan kegiatannya."
Sementara itu, Bupati Mandailing Natal, Jakfar Sukhairi Nasution menyebut pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal bahaya tambang emas Ilegal melalui tim pemulihan lingkungan hidup.
Baca juga: GENG MOTOR Bawa Sajam Serang Kampung Aur, Rumah Dilempari Batu, Warga Beberkan Kronologi Kejadian
Berdasarkan data yang diterimanya terdapat ribuan lokasi penambangan yang ada di Madina.
Dia pun mengaku akibat penambangan emas Ilegal sungai dan alam rusak.
"Ada beberapa langkah bagaimana kegiatan penambangan emas tanpa izin yang selama ini sudah merusak lingkungan, yang sudah lama melakukan kegiatan Insyaallah dengan kekuatan semuanya, tim pemulihan lingkungan ini akan segera melakukan pekerjaan untuk memberikan sosialisasi lebih awal bagaimana para penambang emas tanpa izin menghentikan kegiatannya," ujar Jakfar.
Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, nantinya tim juga bakal melakukan reklamasi untuk menutup bekas tambang.
Reklamasi diklaim sebagai salah satu cara memulihkan lingkungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rapat-koordinasi-pemulihan-lingkungan-hidup.jpg)