Berita Medan

DIDAKWA Terlibat Korupsi Takapuna Residence Rp 39,5 Miliar, Oknum Notaris Deliserdang Diadili

Terdakwa bergelar magister Kenotariatan itu, dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang kasus perkara korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 M, oknum notaris Elviera diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).       

Selanjutnya sidang ditunda dan kembali digelar pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan/eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang diajukan tim PH terdakwa.

Baca juga: Perkuat Skuad, I Putu Gede Boyong Dua Eks Pemain Sriwijaya, Suandi dan Hari Habrian

Sementara usai sidang, saat dikonfirmasi, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.

"Keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian mereka. Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara Bank dan Developer (PT KAYA) barulah masuk ke Notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut," ucap Tommy.

Tommy menegaskan, bahwa suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

"Notariskan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. Terdakwa dalam hal ini membuat perjanjian kerja setelah sudah ada persetujuan dari para pihak. Bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," tegas Tommy.

Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut. Seharusnya bukan terdakwa yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan.

Karena status kliennya tersebut adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut.

"Kami ini hanya sebagai pendukung saja, yakni sebagai notaris. Membuatkan perjanjian kerja. Mengapa klien kami yang disidangkan pertama, bukan pelaku utamanya, artinya Developer atau pihak banknya terlebih dahulu. Inilah yang menjadi kejanggalan sehingga kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," terangnya.

Baca juga: Teman Lama Ungkap Kebaikan Hati Emmeril Kahn Semasa SMP, Ternyata Eril Rela Lakukan Ini Demi Sahabat

Diketahui sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut penyidik pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.

Yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank yaitu FS selaku Pimcab Bank (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015). 

Namun, dari ke 6 tersangka itu, ada 4 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved