Berita Medan

DIDAKWA Terlibat Korupsi Takapuna Residence Rp 39,5 Miliar, Oknum Notaris Deliserdang Diadili

Terdakwa bergelar magister Kenotariatan itu, dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang kasus perkara korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 M, oknum notaris Elviera diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).       

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa terlibat dalam perkara korupsi pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat Merah Cabang Medan senilai Rp 39,5 M, oknum notaris Elviera diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).

Terdakwa bergelar magister Kenotariatan itu, dihadirkan secara virtual oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana Romi, dalam sidang beragendakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan bank plat merah Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

Baca juga: HARGA Cabai Tembus di Atas 90 Ribu per Kilogram, Begini Kata Gubernur Edy Rahmayadi

Disebutkan bahwa dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang bank, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.

JPU menjelaskan terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah  memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.500.000.000.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelum persidangan ditutup majelis hakim, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan memohon kepada majelis hakim agar dapat menghadirkan terdakwa secara langsung ke persidangan pada sidang selanjutnya.

"Kami disini hanya memohon saja majelis hakim," ucap Tommy sembari menyerahkan permohonan tersebut secara tertulis.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Immanuel bertanya kepada jaksa apakah bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Lantas jaksa menyebut akan berkordinasi terlebih dahulu kepada pimpinannya.

Hakim Immanuel juga bertanya kepada jaksa ada berapa tersangka dalam perkara ini.

Lalu jaksa menyebut dari pihak bank ada 4 orang ditambah Direktur PT KAYA Canakya Siuman.

Selanjutnya sidang ditunda dan kembali digelar pada Jumat (17/6/2022) dengan agenda nota keberatan/eksepsi atas surat dakwaan jaksa yang diajukan tim PH terdakwa.

Baca juga: Perkuat Skuad, I Putu Gede Boyong Dua Eks Pemain Sriwijaya, Suandi dan Hari Habrian

Sementara usai sidang, saat dikonfirmasi, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya karena menurutnya banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.

"Keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian mereka. Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara Bank dan Developer (PT KAYA) barulah masuk ke Notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut," ucap Tommy.

Tommy menegaskan, bahwa suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat.

"Notariskan hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. Terdakwa dalam hal ini membuat perjanjian kerja setelah sudah ada persetujuan dari para pihak. Bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," tegas Tommy.

Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut. Seharusnya bukan terdakwa yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan.

Karena status kliennya tersebut adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut.

"Kami ini hanya sebagai pendukung saja, yakni sebagai notaris. Membuatkan perjanjian kerja. Mengapa klien kami yang disidangkan pertama, bukan pelaku utamanya, artinya Developer atau pihak banknya terlebih dahulu. Inilah yang menjadi kejanggalan sehingga kami mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya," terangnya.

Baca juga: Teman Lama Ungkap Kebaikan Hati Emmeril Kahn Semasa SMP, Ternyata Eril Rela Lakukan Ini Demi Sahabat

Diketahui sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut penyidik pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.

Yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank yaitu FS selaku Pimcab Bank (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015). 

Namun, dari ke 6 tersangka itu, ada 4 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved