Mogok Kerja
Bonus Dikurangi, Karyawan PT Socfindo se-Sumatera Utara Bakal Aksi Mogok Kerja Mulai Besok
Karyawan PT Socfindo bakal melakukan aksi mogok kerja karena bonusnya dikurangi perusahaan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI - Karyawan PT Socfindo se-Sumatera Utara ancam melakukan aksi mogok kerja mulai besok, Selasa (13/6/2022).
Rencana aksi mogok kerja karyawan PT Socfindo ini berkaitan dengan pengurangan premi atau bonus.
Menurut karyawan, aksi mogok kerja gelombang pertama berlangsung 14, 15 dan 16 Juni tahun 2022.
Sedangkan pada gelombang kedua, aksi mogok kerja ini akan berlangsung pada tanggal 22, 23 dan 24 Juni tahun 2022.
Ajakan aksi mogok kerja damai ini dituangkan dalam surat Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP PP SPSI) Provinsi Sumatera Utara, yang ditujukan kepada Direksi PT Socfindo Indonesia yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Nomor 106, Medan, Sumatera Utara.
Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022 itu, alasan aksi mogok kerja berkaitan dengan tidak adanya tanggapan pihak managemen PT Socfindo Indonesia, atas permohonan perundingan Bipartit (antara serikat pekerja dengan perusahaan) mengenai premi, bonus dan lainnya.
Rencana aksi ini dilakukan karena pihak managemen PT Socfindo Indonesia mengurangi bonus tahunan.
Biasanya karyawan menerima bonus empat bulan, namun sejak tahun kemarin dikurangi dan mereka hanya menerima bonus tiga bulan.
Dalam surat tersebut, penanggung jawab aksi mogok kerja damai untuk tingkat propinsi Sumatera Utara ditanggungjawabi oleh Ketua PD FSP PP SPSI Sumatera Utara Sutiono dan sekretaris H Hasanuddin Nano.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten, ditanggung jawabi oleh Ketua dan sekretaris PD FSP PP SPSI masing masing kebun.
Seorang karyawan PT Socfindo kebun Matapao Teluk Mengkudu, Serdangbedagai, yang meminta identitasnya tidak disebutkan memebenarkan rencana aksi mogok kerja damai tersebut.
"Rencana itu memang ada sesuai instruksi dari PD FSP PP SPSI yang akan dilakukan dalam dua gelombang," ujar karyawan, Senin (13/6/2022).
Lanjut karyawan ini, tuntutannya ialah bonus yang biasanya dibayarkan selama empat bulan, tapi sudah dua tahun ini dikurangi menjadi tiga bulan.
"Jadi kami ingin mengembalikan bonus kami yang selama ini dibayar empat bulan," ujar karyawan.
Terkait persoalan tersebut, Staf Legal PT Socfindo Indonesia Jonni Sitanggang saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan, ada beberapa poin di dalam surat yang dilampirkan tidak sesuai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/karyawan-PT-Socfindo-bakal-aksi-mogok-kerja.jpg)