Tips dan Trik
3 TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Berikut Caranya
Untuk bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah, Tribuners dapat mengeceknya melalui situs e-Samsat.id.
Penulis: Tria Rizki | Editor: Randy P.F Hutagaol
Adapun cara untuk menggunakan aplikasi e-Samsat.id, diantaranya :
· Buka aplikasi Playstore dan Appstore, lalu unduh aplikasi e-Samsat di handphone.
· Pilih wilayah kendaraan berada.
· Masukkan nomor pelat kendaraan.
· Tunggu beberapa menit, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
3. SMS Samsat
Selain itu, Tribuners juga dapat mengetahui status pajak kendaraan motor atau mobil secara online, hanya menggunakan layanan SMS.
Adapun cara untuk menggunakan SMS Samsat, diantaranya :
· Di menu pesan, ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
· Lalu, kirim ke nomor 08112119211
· Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
· Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
(cr16/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Aplikasi-SIGNAL.jpg)