Tips dan Trik

3 TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online, Berikut Caranya

Untuk bisa mengetahui status pajak kendaraan bermotor dengan mudah, Tribuners dapat mengeceknya melalui situs e-Samsat.id.

Penulis: Tria Rizki | Editor: Randy P.F Hutagaol
Samsatdigital.id
Ilustrasi aplikasi SIGNAL Samsat. (Samsatdigital.id) 

Adapun cara untuk menggunakan aplikasi e-Samsat.id, diantaranya :

· Buka aplikasi Playstore dan Appstore, lalu unduh aplikasi e-Samsat di handphone.

· Pilih wilayah kendaraan berada.

· Masukkan nomor pelat kendaraan.

· Tunggu beberapa menit, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

3. SMS Samsat

Selain itu, Tribuners juga dapat mengetahui status pajak kendaraan motor atau mobil secara online, hanya menggunakan layanan SMS.

Adapun cara untuk menggunakan SMS Samsat, diantaranya :

· Di menu pesan, ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

· Lalu, kirim ke nomor 08112119211

· Contoh: Info B/6777/XF Hitam.

· Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

(cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved