Breaking News

Berita Medan

Satu Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Penyiksaan Tahanan di Sel, Kini Total Jadi 7 Orang

Kasus penyiksaan tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang menyebabkan Hendra Syahputra tewas hingga kini masih bergulir.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Penjaga RTP Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga dalangi penyiksaan dan pemerasan tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus penyiksaan tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan yang menyebabkan Hendra Syahputra tewas hingga kini masih bergulir.

Terkini, jumlah tersangka bertambah dari enam orang menjadi tujuh orang.

Satu tersangka yang namanya baru muncul itu merupakan personel Polrestabes Medan, Andi Arpino.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Andi Arpino diduga turut menyiksa Hendra atas perintah Aipda Leonardo Sinaga, kepala rumah tahanan polisi.

Saat kejadian, Andi Arpino pun sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba.

Namun kasus yang menjeratnya bertambah lantaran terlibat dugaan penganiayaan Hendra hingga tewas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut dia juga direkomendasikan untuk segera dipecat.

"Sudah tersangka di dalam penganiayaan ini juga karena sebelumnya dia juga sudah ditahan dugaan kasus narkoba," ucap Hadi, (11/6/2022).

Baca juga: Hari Pertama, SMAN 1 Medan Terima 207 Pendaftar PPDB Zonasi, Begini Tips Mendaftarnya

Baca juga: Jemput Bola, Imigrasi Medan Berikan Layanan Eazy Passport kepada Calon Jemaah Umrah

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut Andi Arpino juga direkomendasikan untuk segera dipecat.

Hadi menyebut selain Andi, Aipda Leonardo Sinaga juga berpotensi menjadi tersangka.

Namanya dibocorkan oleh Andi Arpino sebagai orang yang memerintahkan para tahanan memeras dan menyiksa Hendra Syahputra sampai mati.

"Di dapat nama Leonardo dari sih Andi dapatnya. Ternyata ada, makanya diperiksa juga pidananya."

Polda Sumut menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut kedua personel itu direkomendasikan untuk dipecat dari Polri.

Untuk Aipda Leonardo proses pidana belum berjalan karena dia mangkir saat mau diperiksa Satreskrim Polrestabes Medan.

"Yang perlu digarisbawahi adalah proses kode etik yang dilakukan oleh Propam itu sudah berjalan untuk dilakukan sidang KEPP terhadap yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan direkomendasikan dapat dijatuhi hukuman PTDH atau pecat."

Sebelumnya, seorang tahanan di Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas akibat dianiaya pada 23 November 2021 lalu.

Baca juga: Kronologi Remaja Perempuan Berkelahi Rebutan Cowok hingga Polisi Ditabrak saat Hendak Melerai

Baca juga: AIPDA Leonardo Dalang Penyiksaan Tahanan di Sel Polrestabes Medan hingga Tewas Bakal Dipecat

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved