Tak Rela Digugat Cerai, Suami di Lamongan Dilaporkan ke Polisi, Sebar Foto Syur Istri di Medsos
SN mengunggah foto yang diabadikan ketika istrinya dalam kondisi tanpa busana di kamar mandi, dengan harapan ZN tak jadi menggugat cerai.
Pelapor membawa bukti 1 lembar screenshot-an status story Facebook dengan unggahan foto seorang wanita yang tidak memakai baju atau telanjang.
Saat ini, kasus pornografi antara pasangan suami-istri sudah berakhir damai dan sang istri sudah tidak melanjutkan laporannya.
Antara pelapor dan terlapor, sudah tercapai kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan.
"Laporannya sudah dicabut," katanya.
Pernah Terjadi di Sidoarjo
Sebelumnya, kasus ini juga pernah terjadi di Sidoarjo akhir 2021 lalu.
Kala itu Boy Hartawan Simamora, pemuda 29 tahun asal Driyorejo, Gresik ditangkap polisi gara-gara mengunggah foto-foto syur mantan pacarnya di sejumlah situs dewasa dan menyebarkannya ke beberapa media sosial.
Di sela menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, pria dengan rambut disemir merah itu mengaku sakit hati lantaran diputus oleh pacarnya itu.
Dia ingin balikan, tapi sang pacar menolak, sehingga nekat menyebar foto-foto bugil pacarnya.
“Motifnya sakit hati. Tersangka tidak terima diputus oleh mantan pacarnya.
Sehingga dia melakukan itu untuk melampiaskan kemarahannya kepada sang pacar,” ungkap Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (25/6/2021).
Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
“Dari sana polisi melakukan penelusuran, dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Kusumo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-foto-telanjang.jpg)