Penyiksaan dan Pemerasan
Disebut Dalangi Penyiksaan Tahanan Sampai Mati, Anggota Polrestabes Medan Belum Dijerat Pidana
Anggota Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga, yang disebut dalangi penyiksaan dan pemerasan belum diadili
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Leonardo Sinaga, petugas jaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan yang disebut mendalangi penyiksaan dan pemerasan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra diketahui belum dijerat pidana.
Bahkan, nama Leonardo Sinaga sempat hilang saat kasus penyiksaan terhadap Hendra Syahputra mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, saat ini Leonardo Sinaga sudah ditangani Propam Polda Sumut.
"Setelah saya cek, penanganan anggota tersebut ditangani oleh Propam Polda," kata Valentino, Jumat (10/6/2022).
Baca juga: Tahanan Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem di RTP Polrestabes Medan, Hakim: Kapolri Harus Tahu
Namun, saat ditanyai status anggota nya tersebut apakah masih aktif berdinas, Valentino belum menjawabnya.
Valentino juga tidak menjelaskan, apakah anggotanya itu ikut dijerat pidana atau tidak.
Mengingat Leonardo Sinaga disebut sebagai pihak yang mendalangi penyiksaan dan pemerasan terhadap tahanan bernama Hendra Syahputra.
Dalam kasus ini, sempat muncul nama Brigadir AN.
Brigadir AN ini mulanya disebut sebagai kepala kamar di RTP Polrestabes Medan, yang ikut menganiaya Hendra Syahputra.
Baca juga: Penjaga RTP Polrestabes Medan Dalangi Penyiksaan dan Pemerasan Tahanan, Korban Tewas Kepala Retak
Tapi belakangan, Brigadir AN yang kemarin disebut ditahan karena kasus narkoba ini juga raib entah kemana.
Tak jelas kemana rimbanga Brigadir AN ini.
Namanya hilang seiring dengan perjalanan proses kasus ini.
Padahal, di awal kasus ini muncul, Brigadir AN dianggap paling bertanggungjawab dalam kasus ini.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RTP-Polrestabes-Medan-I.jpg)