Breaking News

Berita Medan

Anggota Polisi Diduga Dalangi Penyiksaan Tahanan, Kasat Reskrim : Kalau Ada Fakta Baru Akan Diproses

Ia menjelaskan, para pelaku ini semuanya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, secara bertahap.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah pelaku penganiaya yang menewaskan seorang tahanan Polrestabes Medan, Hendra Syahputra masih menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebutkan bahwa, sebelumnya polisi telah menetapkan enam orang pelaku penganiaya tersebut.

Keenam pelaku yakni, TR (35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, J (25) warga Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai.

Baca juga: Hamparan Pemandangan Sawah dan Gunung Lokasi Pemakaman Eril di Lahan Keluarga Sang Ibu

NP (21) warga Jalan Aluminium, Kecamatan Medan Timur, HS (45) warga Jalan 3 No.44 C Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kecamatan Medan Barat.

"Jadi dari enam orang ini proses itu berjalan, untuk satu orang sedang proses persidangan saat ini, untuk berkas yang lain berjalan nggak ada kendala," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (10/6/2022).

Ia menjelaskan, para pelaku ini semuanya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, secara bertahap.

"Terhadap yang bersangkutan ini akan segera secara bergantian untuk menjalani proses hukum atau persidangan," sebutnya.

Lalu, saat disinggung soal keterlibatan personel Polrestabes Medan bernama Leonardo Sinaga yang menjadi dalang dalam peristiwa tersebut. 

Fathir mengatakan bahwa, saat ini telah ditangani oleh Propam Polda Sumut.

"Kalau untuk personel polri ini kan ada tahapannya, dia ada pemeriksaan oleh propam," ucapnya.

Baca juga: TERBUKTI Bersalah, Segini Hukuman Para Terdakwa Korupsi Berjamaah Kampus UINSU

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, jika memang terbukti personel nya terlibat dalam peristiwa itu, pihaknya akan melakukan proses pidana terhadap Leonardo Sinaga.

"Kemudian nanti kalau di sana (propam Polda) ada fakta baru ke tindak pidananya, pasti akan dilakukan proses hukum pidana nya," ungkapnya.

Dia menuturkan saat ini, Leonardo Sinaga yang merupakan Petugas penjaga Rumah Tahanan Polisi (RTP) tersebut masih dalam pemeriksaan di unit Propam Polda Sumut.

"Untuk yang bersangkutan saat ini masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved