Berita Medan
TERBUKTI Bersalah, Segini Hukuman Para Terdakwa Korupsi Berjamaah Kampus UINSU
Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Jilid II, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/6/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan ketiga terdakwa yakni Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap, serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim menghukum terdakwa Marhan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, sementara terdakwa Marudut dan Rizki kompak divonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, dengan pidana denda yang sama yakni masing-masing Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim.
Baca juga: Kunjungi Pesantren Mahad Darul Istiqomah., Kapolres Padangsidimpuan : Saya punya 5 Prinsip
Majelis Hakim dalam amarnya mengatakan, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut, Hendri Edison yang sebelumnya menuntut terdakwa Marhan dengan 4 tahun penjara, sementara Marudut dan Rizki masing-masing 3 tahun penjara.
Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Terungkap juga eks Rektor Saidurahman (telah divonis bersalah) meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, terdakwa Marudut menemui Ketua Pokja terdakwa Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU.
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.
Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).
Baca juga: Dua Calhaj Asal Tapteng Gagal Berangkat, Ini Penjelasan Kemenag Sumut
Diberitakan sebelumnya dalam perkara ini, Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman telah divonis bersalah dan diganjar hukuman 2 tahun penjara.
Selain itu terdakwa lainnya yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan juga telah dahulu divonis berslaah dan dihukum masing-masing 3 tahun penjara.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-vonis-perkara-korupsi-pembangunan-Kampus.jpg)