Temukan Bangunan Besar Tak Berizin, DPRD Pematangsiantar Minta Sat Pol PP Berhentikan Pembangunan
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau salah satu bangunan berukuran besar di Jalan Melati
Penulis: Alija Magribi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN / ALIJA MAGRIBI
Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar meninjau salah satu bangunan tak berizin di Jalan Melati, (Simpang Jalan Mawar) Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (9/6/2022)
Aldi Simanjuntak menyampaikan bangunan yang selama ini menuai pembicaraan publik memang tak berizin
"Izinnya tidak ada," ucap Aldi Simanjuntak dengan menambahkan telah meminta pengerjaan agar dihentikan.
Menambahkan Aldi, Perwakilan Sat Pol-PP Kota Pematangsiantar D Tarigan mengaku telah melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan, serta telah meminta proses pengerjaan bangunan agar dihentikan.
"Sat Pol PP sudah memberikan peringatan satu kali. Dan ini akan kedua kali diperingati. (Isinya) Agar memberhentikan kegiatan sembari menunggu izin bangunan terbit," ucap D Tarigan.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisi-III-DPRD-Kota-Pematangsiantar-meninjau-salah-satu-bangunan-tak-berizin-di-Jalan-Melati.jpg)